Sumbawa Besar, KabarNTB
Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama Polsek Moyo Hulu mengamankan seorang pria berinisial l M alias A (42) sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan sebuah kios milik warga di Dusun Marga, Desa Marga Karya Kecamatan Moyo Hulu pada Selasa pagi, 3 Februari 2026.
Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menjelaskan aksi nekat pelaku diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap korban berinisial AS alias L (55). “Berdasarkan keterangan awal, pelaku tidak terima setelah menerima aduan dari adik kandungnya mengenai dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh korban pada hari sebelumnya. Meski pihak keluarga pelaku sempat berupaya menempuh jalur mediasi melalui aparatur desa setempat, namun pertemuan yang tidak disengaja antara pelaku dan korb moan di lokasi kejadian memicu amarah pelaku yang sudah tidak terbendung.” jelas Kasat.
Sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku bersama dengan keluarganya mendatangi rumah RT dan rumah Kades Dusun Sebasang dengan maksud untuk mengadukan persoalan tersebut guna ditindak lanjuti. Kades Sebasang mengagendakan mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Sebasang pada pukul 11.00 wita, guna mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
Namun tidak lama setelah itu, pelaku yang dalam perjalanan pulang dari sawah melihat korban tengah duduk sendirian di depan sebuah kios. Terbawa emosi yang memuncak, pelaku kemudian pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP untuk mengambil sebilah parang dan kembali mendatangi korban. Tanpa basa-basi, terduga pelaku langsung menyerang korban dengan menebaskan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, terduga pelaku kembali melakukan penebasan saat korban sudah dalam posisi terlungkap yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala.
Usai melakukan aksi tersebut, terduga pelaku yang menyadari perbuatannya langsung berinisiatif menyerahkan diri ke Mapolsek Moyo Hulu dengan menggunakan kendaraan roda dua miliknya. Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, Tim Opsnal Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., segera bergerak menuju Polsek Moyo Hulu guna melakukan koordinasi dan proses evakuasi.
“Langkah evakuasi terduga pelaku ke Mapolres Sumbawa kami lakukan secara ketat guna menjaga kondusifitas keamanan di wilayah tersebut serta mengantisipasi potensi konflik lanjutan.” tambah Iptu Andy.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 46,5 cm telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa. (JK)

