Aturan Baru Berlaku, Bupati Jarot: Masa Jabatan Kepsek Maksimal 8 Tahun

Sumbawa Besar, KabarNTB

Pemerintah Kabupaten Sumbawa mensosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah kepada. Sosialisasi  pada Senin (20/04) itu diikuti  kepala sekolah,  dan pengawas.

Regulasi yang telah diundangkan sejak pertengahan tahun lalu tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022.

Bupati Sumbawa, H Syarafuddin Jarot, saat membuka kegiatan tersebut di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, mengatakan  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membawa perubahan yang cukup signifikan terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah, mulai dari penyediaan calon, syarat, masa jabatan, hingga pemberhentian kepala sekolah.

‎Dalam aturan baru tersebut ditegaskan guru yang akan ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, rekam jejak kinerja yang baik, pengalaman manajerial, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat.

Untuk guru PNS, syarat minimal pangkat adalah Penata golongan III/c, sedangkan guru PPPK minimal berstatus Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya delapan tahun.

Bupati H. Jarot menekankan bahwa kepala sekolah tidak hanya dituntut kuat secara administrasi, tetapi juga harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, profesional, kewirausahaan, supervisi, dan kepemimpinan. Menurutnya, penyediaan calon kepala sekolah harus dilakukan melalui pemetaan kebutuhan, seleksi, pelatihan, dan pembinaan agar kualitas kepala sekolah semakin terjamin.

“Kadang ada yang secara administrasi bagus, tetapi secara kepemimpinan lemah, atau sebaliknya. Itu juga yang menjadi persoalan kita. Karena itu kepala sekolah harus memiliki keseimbangan antara kemampuan administrasi dan kepemimpinan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jika mengacu pada regulasi baru ini, kepala sekolah hanya dapat menjabat selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang paling banyak dua periode berturut-turut atau maksimal delapan tahun di sekolah yang sama.

Selain itu, kepala sekolah tidak dapat dipindahkan ke sekolah lain sebelum menjalani masa tugas minimal dua tahun. Jika masa jabatan telah selesai, kinerja dinilai tidak baik, melanggar disiplin, atau memasuki usia pensiun, maka kepala sekolah dapat diberhentikan.

H. Jarot juga menekankan bahwa para kepala sekolah juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat menjawab tantangan dunia pendidikan saat ini. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses