Sumbawa Besar, KabarNTB
Bupati Sumbawa, H Syarafuddin Jarot menilai banyak yang salah paham soal Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026. Karena itu bupati perlu memberi penjelasan, “Beredarnya anggapan bahwa menanam jagung dilarang di Kabupaten Sumbawa. Ini perlu diluruskan,” kata bupati dalam keterangan tertulisnya.
Yang dilarang sambung bupati, bukan menanam jagung di lahan milik pribadi, melainkan penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan tanah negara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Masih kata bupati, surat edaran nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 diterbitkan untuk mencegah pembukaan lahan yang merusak hutan, menjaga sumber mata air, mengurangi risiko banjir dan longsor yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dasar, keselamatan Masyarakat, serta memastikan aktivitas pertanian berjalan secara legal dan berkelanjutan. “Sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan terus didukung, namun harus dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Langkah ini justru melindungi Petani agar tidak melanggar aturan, kepentingan jangka panjang Masyarakat, Hutan yang terjaga, sumber mata air tetap tersedia, lahan pertanian lebih produktif, risiko bencana berkurang, dan pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan.
”Pemerintah tidak melarang menanam jagung, tetapi tanamlah di tempat yang sesuai, dilahan milik Pribadi. Kemajuan pertanian tidak boleh dibangun dengan merusak hutan yang menjadi penyangga kehidupan seluruh masyarakat Sumbawa,” kata bupati mengulang pengertian surat edaran tersebut. (IR)





