Ketua KPU, Herman Jayadi, turut memberikan sejumlah masukan dalam Rakor dimaksud, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu.

“Kualitas hasil Pilkades sangat bergantung pada bagaimana proses pengawasan dilaksanakan. Oleh karena itu, seluruh pihak harus memberikan perhatian yang serius terhadap fungsi pengawasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, jujur, dan adil,” ujar Herman Jayadi.
Sementara Pemerintah Daerah, melalui rapat koordinasi ini, berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan, regulasi, dan pembagian peran dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026.
Ke depan, hasil rakor akan ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan petunjuk teknis, pemutakhiran data pemilih, pembinaan panitia di tingkat desa, serta pengawasan intensif pada setiap tahapan.
Dengan sinergi seluruh pihak, Pilkades Serentak Tahun 2026 diharapkan berlangsung aman, demokratis, transparan, dan mampu menghasilkan kepala desa yang berkualitas serta memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat.
Adapun jadwal tahapan Pilkades serentak 2026 sebagai berikut : Tahapan pencalonan pada 19-27 Agustus 2026, Penetapan calon kepala desa pada 19 September, masa kampanye pada 19–21 Oktober, hingga pemungutan suara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026.
Apabila tidak terdapat sengketa, pelantikan kepala desa terpilih direncanakan dilaksanakan pada 21 Desember 2026.(*)





