Sumbawa Besar, KabarNTB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa selaku advokat korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengapresiasi respon cepat Polres Sumbawa yang telah melaksanakan Gelar Perkara pada Sabtu, 18 Juli 2026, dan resmi menaikkan status hukum perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Melati (19, nama disamarkan) ke tahap Penyidikan.
”LBH GP Ansor Sumbawa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Andhini, S.H., S.I.K., khususnya kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Arifin, S.H., beserta seluruh jajaran penyidik. Langkah responsif meningkatkan status perkara hanya dalam waktu dua hari sejak laporan resmi diajukan menunjukkan komitmen nyata kepolisian dalam mengedepankan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan korban,” kata Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H.
Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), LBH GP Ansor Sumbawa menegaskan sikap kooperatif terhadap jalannya penyidikan.
Menanggapi permintaan penyidik mengenai bukti digital yang akan dianalisis oleh Unit Cyber Krimsus Polda NTB, Telepon Genggam (HP) milik korban dan saksi Cici, disampaikan telah diamankan oleh LBH GP Ansor Sumbawa. “Kami sudah menyerahkan langsung kedua fisik HP tersebut kepada penyidik Unit PPA pada hari Senin, 20 Juli 2026, dengan disertai Surat Pengantar Resmi serta Berita Acara Penyerahan demi menjamin keamanan serta perlindungan privasi data pribadi korban,” ujar Rusnadi.
Terkait proses pemeriksaan lanjutan, LBH GP Ansor Sumbawa mendesak agar setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan, Polres Sumbawa segera melakukan penahanan fisik di Rumah Tahanan (Rutan). Penahanan ini memiliki landasan hukum absolut berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan kewenangan penuh penyidik demi kepentingan penyidikan.
Mengingat ini adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan di ranah domestik, tidak ada alasan hukum atau hambatan prosedural apa pun bagi penyidik untuk menunda penahanan fisik, demi menjaga keselamatan psikologis korban serta mencegah potensi intervensi terhadap alat bukti.
Lebih lanjut, LBH GP Ansor Sumbawa, meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis dengan pemberatan sanksi pidana ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok karena pelaku merupakan ayah kandung korban, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a (dalam lingkup keluarga), huruf e (dilakukan lebih dari 1 kali/berulang sejak Februari hingga Juni 2026), dan huruf m (korban mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan serta berdampak psikologis berat) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Melalui konstruksi hukum pemberatan berlapis tersebut, LBH GP Ansor Sumbawa menegaskan bahwa pelaku dapat diancam sanksi pidana penjara maksimal hingga 20 (dua puluh) tahun. Penyidik juga didesak untuk terus melakukan pengembangan perkara guna mengejar potensi adanya pelaku lain atau pihak-pihak yang turut serta membantu, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan tindak pidana keji ini terjadi secara berulang.
Demi mengungkap fakta hukum secara utuh dan terang benderang, LBH GP Ansor Sumbawa secara resmi meminta pihak kepolisian untuk memanggil dan memeriksa seluruh anggota keluarga yang tinggal atau mengetahui dinamika domestik di lingkungan tempat tinggal korban. Pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak keluarga sangat krusial untuk menggali situasi pembiaran atau tekanan psikologis yang dialami korban selama kurun waktu Februari hingga Juni 2026, sekaligus memastikan tidak ada pihak luar yang mencoba melakukan tindakan pengaburan alat bukti di lapangan.
LBH GP Ansor Sumbawa berkomitmen penuh mengawal ketat setiap jengkal proses hukum ini bersama Polres Sumbawa demi memastikan terwujudnya keadilan substantif bagi korban hingga di meja hijau. (JK)





