KabarNTB, Sumbawa Barat — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengajak masyarakat untuk segera mengurus Identitas Kependudukan Digitak (IKD).
IKD merupakan terobosan untuk mengakses dokumen kependudukan tanpa harus selalu membawa berkas fisik. Dengan IKD, informasi kependudukan dapat tersimpan dan diakses melalui telepon pintar.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil KSB, Adi Sosiawan, mengatakan masyarakat yang belum mengaktifkan IKD diharapkan mulai memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, penggunaan identitas digital dapat memberikan kemudahan dalam berbagai kebutuhan administrasi.

“Kami mengajak masyarakat Sumbawa Barat untuk segera memanfaatkan dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital. IKD memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen kependudukan dan mendukung pelayanan publik yang semakin cepat dan efisien,” kata Adi senin, 8/9/26.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses informasi seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) secara digital. Hal ini membuat dokumen kependudukan lebih mudah dibawa karena dapat diakses langsung melalui perangkat yang digunakan sehari-hari.
Selain kemudahan akses, penggunaan IKD juga memberikan lapisan keamanan terhadap data kependudukan pengguna. Informasi yang tersedia secara digital juga dapat diperbarui sesuai dengan perubahan data kependudukan yang telah tercatat pada sistem administrasi kependudukan.
Adi mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang digunakan saat melakukan pendaftaran sesuai dengan identitas kependudukan. Ketepatan data menjadi bagian penting agar proses aktivasi dapat berjalan dengan baik.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat terlebih dahulu dapat mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store. Setelah melakukan registrasi dengan data yang sesuai, pengguna perlu mengikuti proses verifikasi identitas di Disdukcapil apabila diperlukan.
Setelah proses aktivasi selesai, masyarakat dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengakses dokumen dan informasi kependudukan secara digital. Dengan demikian, kebutuhan terhadap dokumen fisik untuk keperluan tertentu dapat dikurangi.
Adi berharap pemanfaatan IKD tidak hanya dipahami sebagai perubahan dari dokumen fisik ke digital, tetapi juga menjadi bagian dari kemudahan yang bisa dirasakan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.(*)



