Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa bergerak cepat membongkar kasus pencurian perangkat elektronik telekomunikasi lintas lokasi. Unit Reaksi Cepat (URC) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra berhasil mengamankan pelaku berinisial AAC (34) yang diduga kuat membobol perangkat tower milik PT XL Smart, pada Jumat (25/09/2026) siang. Aksi kejahatan ini sebelumnya terdeteksi pada Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 23.15 WITA di area Tower BTS XL, Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk.
Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendeteksi sinyal gangguan. Helpdesk operator PT XL Smart mendeteksi adanya indikasi pembobolan perangkat elektronik jenis UBBPG di empat titik lokasi tower berbeda di wilayah Kecamatan Lunyuk, yaitu di Desa Perung, Desa Suka Maju, Desa Lunyuk Rea, dan Desa Pada Suka. Akibat aksi pencurian terorganisir di empat titik tersebut, PT XL Smart menderita kerugian material ditaksir mencapai Rp110 juta.
Pihak manajemen kemudian langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Sumbawa.
Petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah kantor jasa ekspedisi di kawasan Jalan Kebayan (sebelum SPBU Kebayan). Saat digerebek, AAC tidak berkutik karena kedapatan tengah memaketkan 7 unit perangkat UBBPG hasil curian yang rencananya akan diselundupkan ke luar daerah.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di sebuah kamar kos di Gang Transito, Labuhan Sumbawa. Di lokasi tersebut, Tim URC kembali mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, meliputi 3 unit perangkat UBBPG50 pcs SFP 10G, Peralatan pembobolan (tang potong, obeng, dan kunci rak tower)1 unit mobil Toyota Agya warna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Pelaku berhasil kami ringkus saat hendak menyelundupkan sebagian barang curian melalui jasa ekspedisi ke luar daerah, lengkap dengan barang bukti lainnya di tempat kosnya,” tambah AKP Dwi Kurniawan.
Saat ini, AAC beserta seluruh barang bukti bernilai ratusan juta rupiah tersebut telah diamankan di Mako Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (JK)





