8 Orang Calon Ajukan Sanggahan Hasil Pilkades Serentak di 7 Desa di KSB

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang telah berlangsung di 21 desa di kabupaten Sumbawa Barat, Ahad 25 oktober lalu, menyisakan persoalan di sejumlah desa.

Pada Selasa siang, 27 Oktober 2026, sebanyak  sebanyak delapan orang calon kepala desa (cakades) resmi mengajukan sanggahan terhadap hasil Pilkades yang telah mereka ikuti. Para Cakades itu datang menyampaikan sanggahan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) didampingi para pendukung masing-masing.

Para Cakades yang mengajukan sanggahan tersebut berasal dari tujuh desa, masing-masing Ino dari Desa Sermong Kecamatan Taliwang, Sagap Ilyas dari Desa Lamuntet dan Buntaran BS dari Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea. Selanjutnya Ramli dari Desa Tebo Kecamatan Seteluk, Syahrullah dari Desa Ai Kangkung Kecamatan Sekongkang, Suhardi dari Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano, serta Asmad dan Sirajul Munir, dua orang Cakades dari Desa Mura Kecamatan Brang Ene.

Salah seorang Cakades menyerahkan dukumen sanggahannya tentang hasil Pilkades kepada kepala sekretariat PPKD Kabupaten di DPMD KSB, Yayan Anugerainsyah

Tiba di kantor DMPD KSB sekitar pukul 14.00 Wita, para Cakades tersebut langsung diterima secara bergiliran untuk menyerahkan dokumen sanggahannya kepadaPanitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten.

Kepala serketariat PPKD Kabupaten, Yayan Anugrainsa menjelakan, Selasa (27 Oktober) merupakan batas waktu terakhir penyampaian sanggahan atas hasil Pilkades yang dilaksanakan pada 25 Oktober.

“Sepertinya sudah tidak ada lagi calon yang akan mengajukan sanggahan, karena yang konfirmasi ke kami sebelumnya hanya delapan orang yang sudah kami terima ini saja,” ujar Yayan kepada wartawan usai prosesi penerimaan berkas sanggahan.

Yayan saat menerima berkas sanggahan, menyampaikan kepada para cakades bahwa tugas PPKD Kabupaten hanya sebatas menerima berkas. Selanjutnya pihaknya akan mengajukan sanggahan itu kepada majelis penyelesaian sengketa (MPS) Pilkades.

“Jadi apakah sanggahan ini akan berlanjut ke sidang atau tidak, saya sampaikan kepada para penyanggah bahwa itu keputusannya ada di majelis nantinya,” imbuh Kabid Pemerintahah Desa DPMD KSB itu.

Sesuai aturan, proses penyelesaian sengketa Pilkades diberi waktu selama 30 hari setelah pemungutan suara. Yayan menjelaskan, MPS setelah menerima berkas sanggahan akan langsung melakukan penelitian. Selanjutnya bagi sanggahan yang memenuhi unsur sengketa hasil Pilkades akan dibawa ke persidangan majelis. Pihak penyanggah juga akan mendapat pemberitahuan apakah sanggahannya  diterima atau tidak.

Meski aturan memberi waktu hingga 30 hari, Yayan menegaskan, proses penyelesaian sengketa Pilkades ini akan diupayakan segera tuntas. Bahkan ia menjanjikan dalam 14 hari sanggahan yang bisa disidangkan akan ada keputusannya oleh MPS.

Sementara itu rata-rata sanggahan yang diajukan Cakades tersebut berisi protes mekanisme pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting) yang dinilai tidak siap dilaksanakan oleh panitia di tingkat TPS. Menurut mereka banyak masalah ditemukan selama pemungutan suara.

“Kami melihat sistem e-voting ini tidak siap dilaksananakan oleh pantia TPS. Ini yang membuat calon kami protes,” cetus Jonathan, juru bicara Asmad Cakades dari Desa Mura.

Hal sama juga disampaikan Suhardi, Cakades asal Desa Tambak Sari. Calon petahana ini mengatakan, proses pemilihan berbasis elektronik ini tidak berjalan sesuai harapan sehingga banyak terjadi kesalahan saat pemungutan suara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses