Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Dusun Padak Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas pada Rabu siang.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias L (40) dan BA alias B (36). Keduanya digerebek di ruang tamu rumah milik M alias L. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi umum, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat bruto 0,95 gram, satu buah timbangan digital dan satu toples berisi dua bendel klip plastik kosong.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku M alias L mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di wilayah Desa Serading.Kecamatan Moyo Hilir.
<span;>Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan pemasok narkotika di atasnya. (Jk)

