KabarNTB, Lombok Tengah – Dua orang pemilik senjata api (Senpi) rakitan dan air soft gun tanpa ijin ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis 22 Agustus 2019.
Kedua pelaku masing- masing berinisial AJ (44) dan MD (22), merupakan warga Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Mereka ditangkap di Gawah Berore, Dusun Sangi, Desa Banget Parak, Kecamatan Pujut. Dari tangannya diamankan sepucuk senjata api rakitan, senjata airshof gun, dan sebutir peluru tajam aktif.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK, mengatakan, AJ yang diduga memiliki dan atau menguasai senjata api tanpa ijin lebih dulu ditangkap. Ia mengaku senpi rakitan itu diperoleh dari cucunya, MD. Sedangkan Airsoft Gun didapat dari seseorang yang mengaku aparat atas nama B warga Penujak Praya Barat Loteng.
Tim langsung menangkap MD di rumahnya. Kepada polisi, MD mengaku senjata api rakitan tersebut diperolehnya dari AG saat menanam jagung di Desa Temeak Jerowaru Lombok Timur. Saat itu AG menitipkannya pada MD.
Untuk pengembangan lebih lanjut, AJ dan MD dibawa ke Polres Lombok Tengah. Keduanya terancam pasal 1 ayat 1 UU Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin.(VR)






