KabarNTB, Sumbawa – Seorang warga Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, berinisial HS (32 tahun) ditangkap anggota Polres setempat karena kedapatan membayar hutang memakai uang palsu, Ahad 19 Juli 2020.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, menjelaskan, penangkapan terduga HS setelah sebelumnya Anggota Polsek Moyo Hulu mendapat laporan dari warga.

“Pada saat pelaku hendak membayar hutang dengan uang palsu, kemudian salah satu warga memberikan informasi bahwa uang yang di bawa HS terlihat berbeda seperti uang asli,” jelas Sumardi.
Setelah mendapat informasi tersebut, pada pukul 20.00 Wita Anggota Polsek Moyo Hulu langsung terjun dan melakukan penggeledahan kepada terduga pelaku HS dan mendapatkan 10 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri yang sama.
“Setelah HS diamankan beserta uang palsunya, HS mengaku bahwa uang tersebut merupakan milik IK dan HS diminta untuk membayarkan hutang IK dengan uang palsu tersebut,” tambahnya.
Pihak kepolisian langsung menanyakan keberadaan IK menggunakan Handphone milik HS, tanpa tunggu waktu pihak kepolisian langsung menuju lokasi. Namun, saat melihat pihak kepolisian datang, IK langsung tancap gas dan kabur.
“HS saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dan ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa sedangkan IK masih dalam pengejaran.” demikian Kasubbag Humas.(NK)







