KabarNTB, Mataram – Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal, kembali menegaskan semua pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilkada 9 Desember mendatang, wajib melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya, Polda NTB telah melaksanakan deklarasi yang diikuti semua Bapaslon Pilkada tentang komitmen dan kesiapan untuk melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
“Kita mau lihat deklarasi dan komitmen Bapaslon kemarin, jangan hanya ‘lip service’ (janji dibibir saja). Kalau ‘lip service’, kita akan tonjolkan aturan, kita bersihkan barang siapa yang melanggar,” tegas Kapolda, kepada wartawan di Mataram, Selasa 22 September 2020.

Apabila ada temuan pelanggaran aturan tentang pencegahan penularan COVID-19 di lapangan, Kapolda NTB memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.
“Karena kita pahami ini Pandemi COVID-19 ada sebab akibatnya, kita akan sanksi bagi yang melanggar aturan,” imbuhnya.
Begitu juga dengan larangan konvoi massa. Sesuai dengan Maklumat Kapolri pada 21 September 2020, massa diminta membubarkan diri usai penetapan paslon. Bila ada yang bersikeras tetap melaksanakan konvoi atau berkumpul, pihak Kepolisian tidak segan untuk membubarkan.
“Kita bubarkan dan kenakan sanksi. Sanksinya yaitu sanksi administratif, sanksi denda dan sampai pidana, semua tergantung eskalasinya,” ucap Kapolda yang hadir bersama Danrem 162/WB Brigjend TNI Ahmad Rizal Rhamdani.
Namun demikian, Iqbal meyakini semua elemen yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 sadar dengan kondisi saat ini. Pencegahan menjadi hal utama dalam setiap melaksanakan kegiatannya.
“Baik bapaslon, timses, tim pemenangan, semuanya pasti akan lebih mementingkan keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada klaster baru di momentum Pilkada ini,” kata Iqbal.
Sebagai upaya pencegahan dini, jajaran Kepolisian di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 telah memetakan seluruh potensi kerawanan, utamanya kerumunan masa.
“Tadi pagi saja, seluruh Polres bersama aparat pemerintah dan TNI yang ada Pilkada-nya sudah gelar apel kesiapan untuk pelaksanaan besok. Ada berbagai penguatan penjagaan, utamanya di kantor KPU dan juga posko pemenangan,” ujarnya.
Operasi yustisi dengan dasar Perda NTB Nomor 7/2020 tentang tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub NTB Nomor 50/2020 yang mengatur denda administratif bagi jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19, juga kian gencar dilaksanakan.
“Secara masif operasi yustisi terus kita laksanakan. Ini semua kita laksanakan untuk satu tujuan, menghindari klaster baru di ajang pesta demokrasi Pilkada tahun ini,” ujarnya.
Kapolda NTB juga mengimbau kepada semua Bapaslon agar tidak melibatkan massa dalam setiap tahapan pemilihan.(NK/JK)




