KabarNTB, Sumbawa – Polsek Buer, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, berhasil mengungkap Kasus Oencurian dengan Pemberatan (Curat). Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti senilai puluhan juta rupiah diamankan dari pengungkapan tersebut.
Kapolsek Buer melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan tersebut.
Dijelaskannnya, Kedua pelaku masing-masing berinisial M alias Metal (29) dan IP alias IPE (19) warga Desa Jurumapin, Kecamatan Buer. Keduanya ditangkap, Kamis (03/02) dini hari kemarin.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat pencurian masing-masing puluhan botol obat-obatan pertanian di Dusun Jurumapin Bawah, pada 12 Januari 2022 dan 4 unit Laptop di SDN 1 Jurumapin pada 3,0 Januari 2022 lalu. Barang barang tersebut telah di Jual ke wilayah Alas Barat, Alas, dan Desa Labuhan Burung.
Setelah dilakukan pencarian lanjut Kasi, barang bukti berupa 4 unit laptop dan 86 botol obat-obatan pertanian berbagai merk dengan total nilai Rp 46 juta.
“Selanjutnya di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Buer,” pungkasnya. (JK)







