Sumbawa Besar, KabarNTB
Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang.membubarkan judi sabung ayam di Dusun Pemasar Kecamatan Maronge pada hari Selasa (22/07) sekitar pukul 15.00 Wita,.
Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo mengatakan kegiatan judi sabung ayam itu berasal dari informasi masyarakat. “Dari informasi masyarakat itu, kami bergerak membubarkan kegiatan,” kata Joko.
Pihaknya juga sambungnya memberi himbauan agar tidak melanjutkan kegiatan sabung ayam tersebut karena menimbulkan kerawanan dan mengganggu ketertiban umum.
“Pembubaran perjudian sabung ayam ini sudah pernah dilakukan pada tempat yang sama, pada tanggal 4 Mei 2025 dan 17 Juni 2025, namun tetap dilaksanakan oleh masyarakat sekitar.” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian menghimbau kepada pemerintah desa setempat untuk tidak memberikan izin melakukan perjudian di wilayah tersebut. Para bhabinkamtibmas desa pemasar juga diharapkan dapat memonitor serta mengimbau kepada warga setempat agar tidak melakukan aksi sabung ayam kembali. (JK)







