Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus L (52) yang diduga sebagai bandar narkotika. Pria setengah abad itu ditangkap disebuah rumah kebun di Desa Plampang Kecamatan Plampang pada Selasa (17/02) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 17 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman mengatakan bersama L juga diamankan dua orang berinisial IAM alias I (23) dan RB alias R (21).
Ketika dilakukan sambung Kasat, ditemukan ditemukan satu kotak rokok yang diselipkan di sela-sela kayu rumah yang berisi 15 poket sabu. Penggeledahan berlanjut ke area lainnya dan ditemukan dua poket sabu beserta alat hisap (bong) dan timbangan digital.
Berdasarkan interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dipesan dari seorang perempuan berinisial W yang berada di wilayah Lombok Timur. Barang tersebut dikirim melalui jasa titipan sopir truk fuso dan diterima di area depan SPBU Plampang.
“Saat ini, pelaku utama beserta dua orang lainnya yang berada di TKP telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok berinisial W yang berada di Lombok Timur tersebut,” tegas Kasat Resnarkoba. (JK)







