KabarNTB, Sumbawa Barat – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2028 bersama perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), pada Kamis 08 Oktober 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama BPKAD ini dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD H Amir Syarifuddin itu dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi, mekanisme, serta metodologi survei pasar dalam menetapkan pagu harga barang dan jasa.
“Langkah ini krusial agar perencanaan program kerja di lingkup pemerintah daerah pada tahun 2028 berjalan secara akuntabel, efisien, dan transparan,” ungkap H Amir Syarifuddin saat membuka Rakor.

Dalam arahannya, H Amir menekankan pentingnya sinergi antar-instansi (khususnya BAPPEDA dan Dinas PUPR) mengingat SHS merupakan fondasi utama dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
“Penyusunan SHS untuk Anggaran 2028 ini harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan faktor inflasi, estimasi keekonomian, serta kewajaran harga pasar. Keterlibatan Dinas PUPR sangat penting untuk mengawal standar harga sektor infrastruktur fisik, sementara BAPPEDA memastikan keselarasannya dengan dokumen perencanaan makro daerah,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BAPPEDA menyampaikan bahwa integrasi data makro ekonomi harus dikawal sejak dini agar tidak terjadi kesenjangan anggaran saat penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sementara itu, perwakilan dari Dinas PUPR berkomitmen untuk segera menyusun rincian komponen Analisis Standar Biaya (ASB) fisik guna mengantisipasi fluktuasi harga material konstruksi ke depan.
Melalui persiapan yang matang ini, Pemerintah Daerah berharap dokumen SHS TA 2028 dapat rampung tepat waktu dan menjadi acuan belanja daerah yang kredibel serta bebas dari indikasi pemborosan anggaran.(*)

