Mataram,KabarNTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga ikut mengawal proses akhir usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) yang telah ditetapkan sebagai usulan DPR kepada Presiden.
“Pemprov NTB kawal proses akhirnya, dan akan memperlancar tim pemerintah pusat yang akan datang menghimpun data dan keterangan sebelum Presiden menerbitkan Ampres (Amanat Presiden) terkait pembentukan daerah otonom baru itu,” kata Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan Ridwan Syah, di Mataram, Jumat.
Pada Kamis (24/10) DPR dalam sidang paripurna menetapkan usulan pembentukan 65 provinsi dan kabupaten/kota baru, termasuk usulan pembentukan PPS dan (KLS).
Setelah penetapan usulan dalam paripurna DPR itu, maka pimpinan DPR akan mengirim surat ke Presiden untuk meminta tanggapan.
Biasanya, jika jumlah daerah otonom baru (DOB) yang diusulkan pembentukannya cukup banyak, maka akan disetujui secara bertahap oleh Presiden.
Ridwan mengatakan, berbagai pihak di wilayah NTB, terutama di Pulau Sumbawa, berharap usulan pembentukan PPS dan KLS termasuk kelompok DOB pertama yang disetujui Presiden sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama akan terealisasi daerah otonom baru itu.
“Karena itu perlu dikawal proses akhir itu, dan dari sisi Pemerintah Provinsi NTB sebagai daerah induk, semua kewajiban sudah dipenuhi, termasuk menyediakan anggaran untuk KP3S (Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa) secara bertahap semenjak proses usulan dari daerah,” ujarnya.
Bahkan, berkas usulan yang ditandatangani Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, pada 4 Januari 2013, mencakup semua dokumen administrasi pendukung, termasuk dukungan anggaran dan aset.
Dokumen pendukung itu seperti rancangan dukungan APBD Provinsi NTB masing-masing sebesar Rp8 miliar untuk tahun pertama dan kedua untuk Provinsi Pulau Sumbawa.
Selain itu, rancangan dukungan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu.
Dokumen rencana pelimpahan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak 315 persil, juga telah rampung, yang terdiri dari tanah senilai Rp45 miliar, dan bangunan sebanyak 28 unit senilai Rp18 miliar.
Bahkan, dokumen tentang penyerahan sebanyak 3.054 orang PNS (pegawai negeri sipil) dari Pemprov NTB kepada Pemerintah Provinsi Pulau Sumbawa juga sudah ada.
Berkas usulan tersebut, disiapkan Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB, dan upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu diprakarsai KP3S yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007.
PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.(ant)
Komentar