Izin Ekspor Mineral Masih Tunggu Rekomendasi Kementerian ESDM

Jakarta, KabarNTB – Kementerian Perdagangan belum menerima rekomendasi soal eksportir terdaftar (ET) yang ingin melakukan ekspor tambang mineral dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral.

Hal itu terkait larangan ekspor mineral mentah yang mulai berlaku per 12 Januari 2014. Untuk mendukung penerapan aturan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 4 tahun 2014 yang mewajibkan para eksportir barang tambang untuk mendapatkan izin berupa status eksportir terdaftar (ET) jika ingin melakukan ekspor.

Untuk mendapatkan ET ini, perusahaan tambang tersebut mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Namun menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi hingga saat ini Kemendag belum menerima rekomendasi dari Kementerian ESDM.

“Belum, belum ada yang masuk,” ujar Bachrul di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).

Bachrul menjelaskan, perusahaan tambang hanya diperbolehkan melakukan ekspor bahan tambang bila telah melakukan pengolahan dengan kadar yang telah ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Untuk perusahaan yang sudah refinery (melakukan permurnian), intinya ada rekomendasi dari Kementerian ESDM. Kalau perusahaan sudah penuhi tingkat pemurnian tertentu, baru ada rekomendasi,” lanjut Bachrul.

Dia juga menambahkan, perusahaan baru diperbolehkan untuk melakukan ekspor tanpa batasan jumlah jika barang tambang yang dijual ke luar negeri telah memenuhi kadar tertentu yang diatur oleh Kementerian ESDM.

“Itu boleh ekspor secara bebas, jadi kalau sudah dilakukan pengolahan baru boleh ekspor berapa saja. Semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang nomor 4 tahun 2009,” kata Bachrul.

Sementara itu, untuk izin dan jumlah ekspor barang tambang yang akan dikeluarkan Bachrul mengaku masih menunggu proses yang verifikasi yang berjalan. “Masih dalam proses, jumlahnya juga, belum teken surat barunya,” tandas dia. (Dny/Ahm)

Komentar