Sumbawa Barat, KabarNTB – Meski pemerintah pusat telah memastikan larangan ekspor bijih mentah sesuai amanat UU Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4 Tahun 2009 sejak 12 Januari kemarin, perusahaan tambang tembaga dan emas PT.Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) memastikan operasionalnya tetap berjalan seperti biasa.
Pihak Newmont masih menunggu dokumen resmi tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014, yang merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tersebut.
“ Sehubungan dengan perkembangan terakhir terkait larangan ekspor bijih (mentah) dan sementara menunggu dokumen resmi PP No. 1 Tahun 2014, PT NNT tetap beroperasi seperti biasa” demikian pernyataan resmi PT. Newmont Nusa Tenggara melalui Manager Public Relation Rubi Purnomo kepada sejumlah media, Senin (13/1).
Seperti diberitakan media sebelumnya, setelah melakukan rapat berjam-jam pada Sabtu (11/1) malam, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Peraturan itu merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada 12 Januari 2014.
“Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan,” kata Hatta dalam keterangan pers di kediaman pribadi Presiden SBY di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, menurut Menteri ESDM Jero Wacik seperti dilansir sejumlah media nasional, tujuan dari diberlakukannya UU itu karena ingin menaikkan nilai tambah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Ada tiga hal yang disebut Jero menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menerapkan UU ini.
“Pertama, tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah berhasil diciptakan, lalu karena ada UU ini terjadi PHK besar-besaran,” katanya.
Poin kedua, lanjut Jero, Pemerintah turut mempertimbangkan ekonomi di daerah. “Jangan sampai PP ini berimplikasi dan memberatkan ekonomi di daerah,” ujarnya.
Ketiga, perusahaan-perusahaan dalam negeri yang sudah dan akan melakukan pengolahan juga turut jadi pertimbangan Pemerintah.(Kn-01)
Komentar