Pelaku Penjual Miras Dibekuk Polisi

 

Sumbawa,KabarNTB – Bagi warga yang mengecer minuman keras (Miras) agar menghentikan kegiatannya dalam menjual dan mengecer minuman keras, karena aparat kepolisian tidak segan-segan melakukan penggerebekan.

Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya dua pelaku penjual dan pengecer minuman keras pada lokasi yang berbeda Jum’at kemarin. Pada lokasi pertama, polisi mengamankan Nurul Junaidi pemilik warung di depan Hotel Cirebon Jalan Kebayan Sumbawa.

Dalam pengerebekan di warung tersebut, polisi menyita 10 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral tanggung untuk dijual kepada masyarakat. selanjutnya pada lokasi kedua, polisi kembali mengamankan M.Rasidi yang terbukti menjual atau mengecer minuman keras di jalan jurusan Sumbawa – Batu Gong.

Di tempat tersebut polisi menyita 17 botol minuman jeris arak serta 8 botol minuman jenis Tuak alias Brem. Kedua pemilik minuman keras tersebut langsung digelandang ke mapolres sumbawa untuk ditindak lanjuti sekaligus menyita barang bukti miras yang dimilikinya. (Jim)

Komentar