Dianggap Bermasalah, Warga Mujahidin Blokir Truck PT Akas

 

Sumbawa Barat, KabarNTB –  Semenjak mulai beroperasi dua tahunan silam, PT Akas, perusahaan konstruksi yang melakukan usaha galian C di wilayah Desa Mujahidin, terus disoal. Belakangan, perusahaan yang tidak pernah lepas dari protes warga tersebut, diketahui belum melakukan perpanjangan ijin HO, dan membuat warga mujahidin melakukan aksi pemblokiran truk angkutan material perusahaan itu.

Ketua Kajian Muda Sumbawa Barat, Malikurrahman, kepada wartawan selasa (1/7) mengatakan, perpanjangan ijin HO adalah kewajiban perusahaan, karena dengan melalui pemenuhan administrasi itu, maka hak hak desa ataupun warga yang menjadi bagian untuk memenuhi persyaratan ijin HO bisa segera dipenuhi.

“Dulu masyarakat sudah punya itikad baik, tapi belum juga dipenuhi.” Tegasnya.

Dikatakannya, ada banyak keinginan warga yang menjadi janji yang termuat dalam persyaratan beroperasi, dan terlalu banyak yang belum terpenuhi. Keberadaan PT Akas, kata malik, saat ini telah banyak merugikan masyarakat setempat. Sebut saja, gangguan lingkungan, dan gangguan kebisingan atas opersional PT Akas.

Kondisi ini yang semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum melakukan perpanjangan ijin HO kedepan.

“Apapun alasannya, warga tetap menolak. Dan pemda jangan main-main atas kondisi itu,” ancamnya

Ada beberpa tuntutan yang disampaikan oleh warga mujahidin atas permasalahan PT Akas. Pertama, menuntut bupati dan pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan aktipitas dgn izin HO yang kadaluarsa. Kedua, menghentikan sementara aktipitas pertambangan dalam jangka yang tidak di tentikan di sebabkan karena telah berakhirnya izin tempat usaha. Ketiga, menutup total pertambangan yang di lakukan PT AKAS jika persoalan yang menyangkut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang pernah di janjikan tidak segera di laksanakan.

“Itu adalah tuntutan kami, jadi kami desak itu dipenuhi,” tutupnya.(Kn-02)

Komentar