Taliwang, KabarNTB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat memberikan apresiasi terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang telah mencabut gugatan arbitrase International.
Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST kepada media ini menyatakan langkah tersebut merupakan langkah bijak yang dilakukan PT NNT, ditengah upaya negosiasi dengan pemerintah RI terkait kelangsungan tambang di Batu Hijau.
“Apa yang dilakukan PTNNT dengan mencabut gugatan arbitrase harus kita berikan apresiasi. Artinya PTNNT sudah kembali ke jalan yang benar. Tinggal bagaimana perusahaan itu saat ini kembali serius melakukan pembicaraan dengan pemerintah pusat,” ujar Fud Syaifuddin politisi asal Partai Bulan Bintang ini.
Fud membeberkan, Newmont sebagai pemohon pemohon hanya bisa mengajukan sekali gugatan ke Arbitrase, artinya ketika gugatan tersebut sudah dicabut, perusahaan tambang tembaga dan emas asal Amerika itu tidak bisa mengajukan kembali pokok persoalan dengan materi gugatan yang sama.
“”Gugatan itu harus dicabut secara resmi. Jangan hanya dimedia saja dikatakan mencabut, tapi nyatanya disana ternyata tetap jalan,” ingatnya.
Lebih lanjut disampaikan Fud, Pemerintah pusat melakukan pembicaraan intensif dengan perusahaan ini., diharapkannya perusahaan juga harus memahami posisinya ketika berinvestasi disebuah negara, harus tunduk terhadap aturan negara tersebut.
Langkah PTNNT mengajukan gugatan arbitrase sejak awal sebenarnya mendapat kecaman, baik ditingkat pusat maupun daerah, kecaman itu muncul lantaran tindakan tersebut diambil ketika kedua belah pihak sedang melakukan negosiasi yaitu pemerintah dan PTNNT.
“Negara mana yang tidak tersinggung kalau seperti itu tindakan yang diambil perusahaan yang berinvestasi di negaranya. Dalam persoalan ini mereka (perusahaan) harus bisa memposisikan diri dan menghormati aturan yang berlaku dinegara tersebut,” ingatnya.
Mantan Ketua KPU KSB ini juga menegaskan, seharusnya pencabutan gugatan arbitrase tadi harus dilakukan sejak awal, atau tepatnya ketika pemerintah sudah mulai melunak dengan perusahaan tambang. Dia mencontohkan, kasus yang dialami PT Freeport hampir sama dengan PTNNT, tapi karena perusahaan tambang emas di Papua itu sabar dan terus melakukan pendekatan serta lobi intensif dengan pemerintah, akhirnya mereka mendapat keringanan dan bisa melakukan pengiriman. “Pemerintah kita sudah membuka peluang untuk dilakukan negosiasi dan menjamin perusahaan itu (PTNNT) bisa melalukan eksport. Seperti yang sudah diberikan kepada Freeport dimana perusahaan itu hanya dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen. Kalau saja Newmont sabar dan tidak terburu-terburu arbitrase, mungkin ijinnya juga akan dikeluarkan,” paparnya.
Sementara itu, Manager Public Relation PT. NNT Ruby Purnomo menyatakan, terkait masalah ini perusahaan Newmont telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui website perusahaan disitus Newmont.com dan informasi mengenai hal ini juga telah disampaikan kepada karyawan.
“ Untuk lengkapnya ada di website kami,” jawab Rubi singkat melalui SMS kepada media ini, Rabu (27/8).
Dalam situs newmont tersebut dijelaskan, Newmont dan pemegang saham mayoritas Newmont, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), telah meminta untuk menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase mereka di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Hal ini berkaitan dengan larangan ekspor yang menghentikan tambang Batu Hijau dan tambang emas.
Keputusan ini muncul setelah pemerintah membuka negosiasi formal dan mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Newmont atas penghentian gugatan arbitrase.
Penandatangan nota kesepahaman dengan pemerintah ini akan diikuti dengan peningkatan konsentrat tembaga dan ekspor dari Tambang Batu Hijau.(Kn-01)
Komentar