Karyawan Grand Royal Tuntut Perusahaan Bayar Gaji Sesuai UMK

Taliwang,KabarNTB – Sejumlah karyawan perusahaan Grand Royal Taliwang Hotel (GRTH) menuntut managemen perusahaan bersangkutan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) KSB H Abdul Hamid, SPd, MPd kepada media ini Kamis (21/8) yang ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Hamid sapaan akrabnya, tuntutan itu disampaikan karyawan hotel ini dalam pertemuan yang digelar Rabu (20/8) lalu dengan melibatkan antara karyawan dan pihak perusahaan.

“Dalam pertemuan yang kami fasilitasi itu, seluruh karyawan menuntut perusahaan agar memenuhi hak-hak karyawan, salah satunya pemberian gaji sesuai UMK,” terangnya.

Disebutkan Hamid, karyawan juga meminta agar perusahaan memberikan jaminan kesehatan seperti Jamsostek ataupun BPJS.

“Dalam pengakuan dari sejumlah karyawan, selama ini pihak perusahaan tidak memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya,” ujarnya.

Sementara pihak perusahaan sambung Hamid, menyatakan bahwa perusahaan kini dalam kondisi devisit pendapatan, hal itu terlihat dari jarangnya tamu yang datang berkunjung atau menginap.

“Pihak perusahaan mengaju dalam beberapa bulan terakhir ini pendapat hotel merosot, alasan itulah mereka belum memberlakukan apa yang menjadi tuntutan karyawan,” tukasnya.

Kendati demikian menurut Hamid, apapun alasannya hak-hak karyawan haruslah dipenuhi, karena itu pihaknya meminta kepada perusahaan untuk merealisasikan tuntutan-tuntutan itu.

Terkait dengan hal tersebut perusahaan akan mengajukannya kepada pemilik hotel terlebih dahulu.

“Kami tekankan, hasil keputusan dari pemilik dapat dilaporkan paling lambat pada tanggal 15 September mendatang,” pintanya.

Untuk itu karyawan diminta untuk tidak bersikap gegabah, guna mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan  sebelum adanya putusan dari pemilik hotel.

“Mari kita bersabar dalam menunggu putusannya, untuk itu kami minta kepada karyawan untuk tidak bersikap anarkis,” pungkasnya. (kn-01).

Komentar