Taliwang,KabarNTB – Sebagai tindak lanjut dari Verifikasi Lapangan Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat yang di lakukan belum lama ini, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan fasilitasi Percepatan Penegasan Batas Daerah (PPBD)
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat, Pemprov Nusa Tenggara Barat, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri pada Jumat (26/09) lalu.
Pejabat yang menyepakati berita acara tersebut adalah Ditjen Pemerintahan Umum (Pum) Kementerian Dalam Negeri, Siti Mefrianda, ST.,M.Si, Kasie Batas Antar Daerah Wilayah 2a bersama dengan Asisten Tata Praja dan Kesra KSB, Asisten Pemerintahan Kabupaten Sumbawa, Kepala Biro Adm Pemerintahan Provinsi NTB, dan Badan Informasi Geospasial.
Pada kesempatan itu, Pemkab tetap konsisten dan berpedoman dalam penegasan Tapal Batas sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah.
Menurut Kabag Humas Setda KSB, Najamuddin Amy, S.Sos.,MM, bahwaa penentuan Tapal Batas sesuai dengan peta dan dokumen-dokumen lainnya. Hal ini dibuktikan pada saat peninjauan lokasi bersama dengan Pemerintah Pusat yang ada dokumen HGU, HGB, dan Hak milik di titik ordinat A ke Barat, merupakan wilayah Desa Senayan, Kecamatan Seteluk. “Hal ini jauh sebelum Kabupaten Sumbawa Barat mengalami pemekaran, kata Najam
Selain itu lanjut Najam, Sumur H Ako yang ditunjuk Kabupaten Sumbawa adalah sumur yang dibuat oleh masyarakat Desa Senayan dengan menggunakan anggaran Anggaran pendapatandan belanja Desa (APBDes). Dan pemerintah KSB tidak mau melanggar Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, yaitu Tata Cara untuk menentukan titik ordinat dengan menggunakan kaidah di punggung atau lembah bukit. Kaidah ini sudah dilaksanakan oleh Pemprov NTB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 298 Tahun 2009. “Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menghargai Surat Keputusan Pemprov NTB yang sudah menggunakan kaidah sesuai Permendagri tersebut”, ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya antara 2 kabupaten tersebut bersama dengan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat telah melaksanakan verifikasi lapangan pada tanggal 25 September 2014 lalu, menuju titik-titik A, B, C sebagaimana yang direncanakan pada Berita Acara Rapat pada tanggal 21 Mei 2014.
Selain itu, ada dua pandangan terhadap penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 298 Tahun 2009. Pertama, Kabupaten Sumbawa Barat sepakat dengan Keputusan Gubernur NTB dengan Nomor 298 Tahun 2009, yaitu penarikan garis batas opsi A. Kedua, Kabupaten Sumbawa tidak sepakat dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 298 Tahun 2009, melainkan memilih penarikan garis batas opsi C. (Kn-02)
Komentar