Pemerintah Minta Buruh Dan Perusahaan Kedepankan Dialog

Lombok Barat,KabarNTB – Pemerintah meminta para buruh dan perusahaan mengedepankan dialog serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, terkait masalah hubungan industrial.

“Hubungan industrial yang harmonis mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) Wildan di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu malam.

Hal itu dikatakan ketika mewakili Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam acara pembukaan kegiatan peningkatan kemampuan pencegahan timbulnya perselisihan hubungan industrial di perusahaan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 59 mediator hubungan industrial dari 10 provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Bengkulu, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan tuan rumah NTB.

Menurut Wildan, mediator hubungan industrial memiliki peranan yang sangat strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial pembangunan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.

Mediator sekaligus menjadi ujung tombak dalam suatu mekanisme pencegahan perselisihan hubungan industrial.

Dia menambahkan, mediator hubungan industrial sebagai garda terdepan di dalam mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial di perusahaan harus senantiasa meningkatkan kualitas dan kapabilitasnya.

“Keberhasilan seorang mediator tidak dilihat dari berapa banyak perselisihan yang ditanganinya,” ujar Wildan.

Dia mengatakan, semakin tingginya angka perselisihan yang terjadi menandakan tidak berdayagunanya mediator hubungan industrial secara optimal di dalam melakukan upaya preventif atau pencegahan timbulnya perselisihan hubungan industrial.

“Jika pembinaan kepada ‘stake holder’ hubungan industrial dilakukan secara maksimal serta berkesinambungan maka dengan sendirinya perselisihan industrial dapat diminimalisir,” ucapnya.

Dalam rangka mengefektifkan pencegahan timbulnya perselisihan hubungan industrial di perusahaan, lanjut Wildan, diperlukan suatu penyamaan persepsi dan strategi terhadap langkah-langkah yang harus ditempuh oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

“Baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota di dalam mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial,” katanya.***3***

Komentar