SBSI Menangkan Kasus PHK Rita Pujiastuti oleh PT NNT

Sumbawa Barat, KabarNTB – Serikat Buruh Sejahtera Indonesua (SBSI) dilaporkan akhirnya memenangkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara kepada salah seorang anggota SBSI di PK SBSI PT NNT, Rita Pujiastuti.

Demikian, dikatakan koordinator wilayah NTB, Lalu Akso Anugrah, kepada media ini, usai mendengarkan putusan majelis hakim, di Pengadilan Hubungan industrial Mataram, Kamis (23/10) siang.

“Ini kemenangan buruh, memang cukup menguras energi. Bahkan DPP dan pak Mukhtar langsung turun untuk menangani kasus ini. Sekarang klien kami, yang merupakan anggota PK SBSI PT NNT, rita pujiastuti, kembali dipekerjakan oleh perusahaan,” terangnya

Sejak awal pihaknya yakin,  putusan majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Mataram akan menerima gugatan yang telah diajukan. Karena sejumlah fakta persidangan, baik bukti tertulis dan bukti saksi lebih cendrung mengindikasikan, proses atau kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan tambang terbesar di NTB itu tidak sesuai dengan aturan perundang undangan.

Dengan kemenangan itu, menurutnya, menjadi indikasi bahwa, tidak ada jaminan perusahaan sebesar PT NNT akan sepenuhnya taat terhadap aturan perundang undangan.

“Intinya buruh harus bisa disegani perusahaan, dan buruh juga harus bisa dianggap menjadi mitra strategis, serta aset perusahaan yang harus dijaga,” tegasnya

Lebih lanjut, ia berharap, perusahaan bisa lebih peka terhadap buruh. Dan jangan sampai memperlakukan secara sewenang-wenang.

“Tanggung jawab serikat dan perusahaan dalam hal hubungan industrial ditegaskan UU, harus dengan segala upaya menghindari PHK. Jadi kalau ada PHK yang justru sengaja dibuat-buat dan sepihak, maka itu pertanda perusahaan tidak pro terhadap buruh,” tutupnya.(Kn-02)

 

 

 

 

Komentar