Taliwang,KabarNTB – Anggota DPRD Sumbawa Barat, FS akan menempuh jalur hukum dan menggugat secara resmi salah satu media cetak (KP). Pasalnya, pemberitaan yang di terbitkan media tersebut dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pribadi.
Dalam jumpa pers di ruang Fraksi PBB gedung DPRD setempat, Senin (3/11) FS mengatakan, dirinya terpaksa mengambil langkah hukum, lantaran pemberitaan yang di lansir surat kabar tersebut bukan lagi praduga tak bersalah, akan tetapi secara terang-terangan menuduh dirinya telah meminta uang sebesar Rp. 500 juta kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk kelancaran pembangunan gedung Bulog di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Sementara, dirinya mengaku tidak pernah meminta untuk menyiapkan uang tersebut.
“Apa yg di ungkapkan oleh Sampuang Umar pada media tersebut, itu benar benar fitnah. Dari itulah saya mengajukan proses keberatan secara hukum,” ancamnya.
Selain itu kata FS, dirinya menilai bahwa pemberitaan yang diterbitkan itu sangat merugikan, baik secara pribadi, karir politik dan kepercayaan publik atas integritas partai.
“Saya juga menganggap, pemberitaan ini adalah salah satu upaya pembunuhan karakter yang dilakukan media tersebut untuk menjatuhkan PBB secara kelembagaan, lantaran pemberitaannya secara langsung menyebutkan nama,” cetus politisi muda itu.
Atas tuduhan itu lanjut FS, dirinya telah menunjuk Kantor Pengacara BM dan Partners sebagai kuasa hukum. Dan pihaknya akan mengajukan pra pradilan terlebih dahulu terhadap media bersangkutan, dan kepada Perum Bulog Wilayah NTB.
Pra pradilan dimaksud, yakni mendesak media terkait untuk melakukan permintaan maaf di media massa baik local, regional dan nasional, dan memuat hak klarifikasi di media bersangkutan. Begitu juga gugatan terhadap Perum Bulog NTB yang disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang memberitahukan ke sumber berita tentang permintaan uang tersebut agar meloloskan proses hibah lahan untuk pembangunan gudang Bulog di KSB.
Kendati demikian kata FS, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka tim kuasa hukumnya akan melanjutkannya dengan menggugat secara pidana dan perdata, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Untuk diketahui tambah FS, semasa menjabat anggota Komisi II anggota DPRD priode sebelumnya memang pernah dua kali berkunjung ke Perum Bulog di Jakarta. Itu pun dalam rangka menindak lanjuti dan memperjuangkan rencana pembangunan gudang Bulog di KSB. Saat berkunjungi dulu dirinya tidak sendiri, tetapi bersama pimpinan dan anggota lainnya.
“Lantas, bagaimana mungkin saya meminta disiapkan uang, sementara tanah itu bukan tanah saya,” ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Komisi II DPRD setempat, Aheruddin Sidik SE, M.Si yang juga mantan Sekretaris Komisi II priode 2009-2014, membenarkan soal kunjungan tersebut. Kunjungan itu itu tidak lain untuk mempercepat proses pembangunan gudang tersebut, mengingat sangat di butuhkan oleh masyarakat di Bumi Pariri Lema Bariri.
“Tidak ada deal atau iming-iming apapun,” tegas politisi asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan Aher, hibah lahan itu merupakan permintaan Bulog sendiri dan bukan atas tawaran dari DPRD, Komisi atapun Pemrintah Daerah (Pemda) KSB “Bulog hanya memiliki anggaran untuk pembangunan saja, dan tidak memiliki lahan sendiri. Karena itu Bulog meminta kepada kami agar lahan itu dihibahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, AS Pimpinan Redaksi media KP menegaskan jika FS merasa keberatan segera melakukan pelaporan. Menurutnya, langkah somasi itu tidak perlu karena akan sia-sia. Pihaknya tetap kekeh pada prinsip produk jurnalistik yang dihasilkan sudah sesuai dengan UU dan pihaknya pun mengaku siap untuk mempertanggung jawabkan.
“ Nanti akan kita buktikan melalui proses hukum termasuk pada sidang kode etik sampai dewan Pers apakah kami bersalah atau tidak,”katanya.
Menurut AS, media menyoroti kasus tersebut karena kepentingan public. Buktinya Bulog belum menjalankan pembangunan sampai sekarang. Sementara didaerah lain pembangunannya sudah jalan.
“ Media mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi. Dan ini penting, FS ini pejabat public sementara bulog ini lembaga yang dibiayai oleh negara yang bertujuan untuk melaksanakan program kepentingan public.Kenapa kami membuat Sampuang ini sebagai sumber karena pertama ia memiliki kredibilitas atau kelayakan. Karena ia dimandatkan oleh pemerintah dan bulog menjadi mitra yang ditunjuk untuk mencari tanah,” ujarnya.
Langkah kedua menurut AS, pihaknya melakukan verifikasi yang investigative. Meskipun tidak mewawancarai namun memastikan bahwa apa kata-kata atau informasi yang diberikan Sampuang ini diyakini kebenarannya.
“ Kita sudah cek ke staff bulog misalnya jadi pejabat bulog sendiri ibu Lnd mengakui bahwa informasi yang disampaikan Sampuang itu benar. Dia sendiri menjadi saksi dan itu sudah kita rekam sebagai bukti otentik kita,”demikian tandas AS.(Kn02/03)
Komentar