Taliwang,KabarNTB – Anggota DPRD Sumbawa Barat dari Partai Hanura Irawasnyah, S.Pd berencana akan melakukan Kasasi, langkah Irawansyah ini ditempuh menyusul gugatannya terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait Keputusan pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya, sebagai kader Partai Hanura dan Anggota DPRD KSB ditolak Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Di konfirmasi wartawan media ini, Irwansyah menegaskan bahwa hingga kini dia belum di informasikan oleh kuasa hukumnya sehubungan dengan materi gugatan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Mataram tersebut.
” Saya belum dapat informasi dari kuasa hukum saya , apabila benar hal itu saya akan melakukan upaya lain berupa kasasi, mengingat masih ada waktu yang tersisa dari sela keputusan pengadilan tersebut ” ungkapnya di aula ruang tungga kantor DPRD setempat .
Menurut Irawan akrab disapa, pihaknya masih ada waktu 14 hari dari hasil putusan tersebut untuk mengajukan Kasasi , karena dirinya menilai keputusan Partai tersebut sangat tidak adil terhadap dirinya.
“Saya akan berkomunikasi kembali dengan kuasa hukum saya baru akan ada langkah hukum kembali yaitu kasasi tersebut ” timpalnya.
Sementara itu ditempat terpisah , kuasa hukum tergugat , Burhanuddin, SH.MH kepada wartawan melalui telephone selulernya menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh penggugat sah-sah saja untuk melakukan kasasi, karena hak dari pada penggugat. Hanya saja, putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Mataram tersebut adalah putusan pertama dan terkahir.
“Putusan pengadilan itu Inckrah, secara otomatis putusan itu sudah final, maka dari itu diminta proses PAW untuk segera dilakukan ” timpalnya.
Menyinggung soal tidak diteruskanya putusan tersebut kepada DPRD KSB oleh Pengadilan Negeri Mataram , Burhanuddin mengatakan bahwa salinan keputusan itu tidak ada kewajiban Pengadilan untuk memberikan ke lembaga tersebut, karena hanya diberikan kepada pihak yang ber perkara saja, yaitu tergugat dan penggugat,
“ Kewenangan pengadilan tidak pada memberikan tembusan salinan putusan tersebut kepada DPRD KSB akan tetapi hanya diberikan kepada tergugat dan penggugat ,” terang Burhanuddin
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan pihaknya akan mengirim surat kepada DPRD KSB dengan melampirkan salinan putusan tersebut dan akan langsung diantarkan pihaknya ke ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam waktu dekat ini.
“Kami akan bersurat dan melampirkan salinan putusan tersebut kepada ketua DPRD KSB dalam waktu dekat , sebagai bahan untuk segera melakukan proses PAW itu ,” ujarnya.
Untuk diketahui Irawansyah menggugat Partai Hanura di PN Mataram, mulai dari kepengurusan ditingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas keputusan memecat dirinya sebagai kader Partai dan keputusan PAW di DPRD KSB (Kn-03)
Komentar