Sumbawa Barat, KabarNTB – Organisasi Masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang telah terbentuk pada tahun 2013 silam dengan Nomor Surat Keterangan Terdaftar : 220/72/kesbangpoldagri/2013 di kantor Kesbangpoldagri Sumbawa Barat, Kini keberadaan organisasi tersebut mendapat protes dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, organisasi yang berorientasi pada kehidupan sosial kemasyarakatan tersebut dinilai telah menciderai kehidupan bermasyarakat di Sumbawa Barat. Dalam rapat klarifikasi terkait keberadaan Organisasi Gafatar di Sumbawa Barat yang di fasilitasi oleh Kementerian Agama Sumbawa Barat di Aula Gedung Kemenag Setempat.
Dalam rapat tersebut menghadirkan Ketua DPD Provinsi NTB Gafatar dan DPK Sumbawa Barat Gafatar, Majelis Ulama Indonesia , Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Muhammadiyah, Nahdathul Ulama, Pemerintah Daerah dan sejumlah Toga Toma yang ada di Sumbawa Barat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa Barat, KH. Syamsul Ismain, LC, dengan tegas menyatakan menolak keberadaan Gafatar sebagai organisasi yang akan beraktivitas di sumbawa barat, karena telah menggangu kondusifitas umat di daerah ini
” Dalam forum diskusi dan klarifikasi ini , semua sepakat menolak keberadaan Gafatar tersebut, sehingga akan ada pernyataan tertulis bersama dengan stack holder yang ada, ” ungkapnya kemarin (9/2) .
Lebih lanjut Syamsul Ismain, LC, MUI KSB memang tidak punya kewenangan untuk membuat Fatwa terkait dengan keberadaan organisasi yang dinilai sesat, kendati demikian dirinya hanya membuat kajian dan analisa terkait keberadan organisasi tersebut, sehingga dalam rapat yang difasilitasi oleh kemenag ini akan melahirkan surat pernyataan secara tertulis dengan seluruh stack holder yang ada di Sumbawa Barat.
” MUI KSB tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan Fatwa untuk melarang organisasi tersebut karena yang punya domain itu adalah MUI Pusat , ” timpalnya.
Pihaknya, Mengakui akan melakukan pertemuan lanjutan untuk merumuskan Surat Pernyataan Sikap bersama untuk menolak Keberadaan Organisasi Gafatar.
” Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pertemuan ulang untuk membahas dan membuat Surat Pernyataan Sikap bersama dalam menolak keberadaan Gafatar ” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD 1 Gafatar NTB, Buana Fahriadin, yang dikonfirmasi wartawan sesuai pertemuan tersebut menjelaskan Keberadaan Gafatar sendiri secara administrasi sudah memenuhi ketentuan yang diisyaratkan oleh Undang-Undang , artinya Kebebasan Berserikat dan berkumpul itu dilindungi oleh Negara
” Pertemuan ini adalah forum dialog untuk mendengarkan pendapat dari peserta Forum jadi belum ada keputusan penolakan dari lembaga resmi yang berwewenang untuk menolak atau tidak ” katanya.
Menurutnya, Gafatar tetap mengaju kepada rujukan Hukum terkait dengan Kebebasan Berserikat dan berkumpul. kendati demikian, pihaknya tetap menerima keputusan yang ada di daerah ini dan tidak akan ada perlawan baik itu menteror atau apa pun itu, ” kalau pun kami ditolak , kami akan pergi dengan senang hati dan tidak ada akan menggangu kondusifitas Daerah ini ” timpalnya. (K-AS)
Komentar