Polisi Ringkus Pelaku Penjambretan Warga

 

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Kinerja Kepolisian Resort Sumbawa Barat dalam memberantas pelaku tindak kriminal terus dilakukan. Alhasil, Polisi berhasil meringkus pelaku penjabretan. Pelaku yang melakukan penjamberetan tas warga tersebut diringkus setelah tim Gakum Operasi Jaran Gatarin 2015 yang dipimpin oleh Kasat

Reskrim – Polres Sumbawa Barat melakukan razia dibeberapa tempat.Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK,M.Si melalui Kepala Sub Bagian Humas Polrest setempat, IPTU Hofni Neva Baureni menjelaskan, Operasi tersebut dilakukan dalam mencegah aksi kriminalitas dimana sebelumnya salah seorang korban Safira (21) warga Kelurahan Bugis. Pada (26/02) lalu disekitar wilayah Poto Batu  kecamatan Taliwang melaporkan kejadian yang menimpanya .

Dari hasil laporan tersebut pihaknya langsung melakukan operasi dan menangkap pelaku tersebut masing-masing berinisial AC (18) AHM alias DK (22) adalah warga desa Tepas kecamatan Brang Rea,

” Kedua Pelaku penjamberetan tersebut ditangkap saat  Gakum Operasi Jaran Gatarin 2015 dan keduanya sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. ” Ungkapnya.

Lebih lanjut Hofni sapaan akrab perwira ini, menjelaskan kronologis kejadian dalam melancarkan aksinya kedua pelaku langsung mengejar korban yang sedang melintasi jalan tersebut,  pelaku saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri dan mencegat korban.

Kedua pelaku langsung merampas tas korban, lantaran sempat menolak dan korban langsung di pukul oleh pelaku tepat mengenai pipi kiri (Korban, red), karena tidak berdaya akhirnya tas korban berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku.

” Dalam tas korban terdapat 1 buah kamera Cannon, dan HP I Phone Samsung dan di dalam dompet berisi uang tunai sekitar Rp 210 ribu, dan beberapa barang-barang berharga lain, sehingga kisaran kerugian yang di alami korban, diperkirakan mencapai belasan juta rupiah. ” Jelasnya.

Tak lama kemudian dari laporan yang di sampaikan korban ke pihak kepolisian tersebut tambahnya , kedua pelaku AC dan AHM alias DK berhasil dibekuk oleh tim Gakum Operasi Jaran Gatarin 2015 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim – Polres Sumbawa Barat, Iptu Tri Wilarno dalam 2×24 jam kedua pelaku tersebut berhasil diringkus dan dijebloskan ke dalam jeruji Besi.

” Kedua pelaku tersebut sekarang sudah mendekam di balik jeruji dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” tandasnya.

Terhadap kedua tersangka, AC maupun AHM, atas tindak pidana/kejahatan yang di lakukan tersebut maka keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara.

” Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara ” timpalnya.(K-AS)

Komentar