Sumbawa Barat, Kabar NTB – Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Brang Rea Kamis (16/4) kemarin menggedor Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Kedatangan mereka untuk menanyakan secara langsung terkait minimnya tunjangan yang diberikan pemerintah.
Pasalnya, menurut mereka besaran tunjangan yang diterima dinilai tidak sesuai dengan beban dan tanggung jawabnya selaku BPD. Untuk diketahui besaran tunjangan BPD saat ini sekitar Rp 450 rupiah. Dengan jumlah tersebut, mereka menanggap terlalu sedikit, dan harus dinaikkan, mengingat kebutuhan hidup saat ini tergolong tingi dengan naiknya harga kebutuhan pokok.
‘’Ada surat edaran dari BPMPD terkait besaran tunjangan yang kami terima. Inilah yang kami tanyakan, kenapa tunjangan, sementara tunjangan kepala desa dan perangkat lain seperti Kepala Dusun (Kadus) dinaikkan, sementara kami (Anggota BPD) justru tidak naik,’’ujar Muyadi salah satu anggota BPD Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea dikantor BPMPD kemarin.
Mulyadi mengaku, langkah yang diambil bersama BPD lainnya yang berada di Kecamatan Brang Rea merupakan bagian dari upaya dalam mencari keadilan dengan mengedepankan proporsional bukan kepentingan pribadi atau golongan akan tetapi lebih kepada melihat tanggung jawab yang begitu berat yang dibebankan kepada BPD.
‘’Kalau dilihat dari beban dan tanggung jawabnya kami selaku BPD sangat tidak cocok dengan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Keputusan Bupati tersebut,“ujarnya.
Lebih jauh Mulyadi menjelaskan sesuai Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana desa diberi tanggung jawab untuk mengurus desanya sendiri bersama–sama dengan lembaga dan unsur yang ada di desa seperti BPD yang merupakan refresentasi dari rakyat yang ada di tingkat bawah.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah daerah melalui BPMPD hanya melakukan kordinasi dan pengawasan, bukan melakukan intervensi terkait dengan anggaran desa yang sudah dibahas bersama–sama dengan BPD, termasuk dalam hal penentuan besaran tunjangan BPD. ‘’Kalau dilihat dari surat edaran tersebut patut di duga bahwa BPMPD melakukan intervensi jauh terkait dengan pengangaran yang ada di desa, tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Ibrahim membantah tuduhan yang dilayangkan pihak BPD terkait intervensi penganggaran desa. Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan seluruh proses penganggaran tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah di atur oleh undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 terkait pelaksana tekhnis tentang undang-undang desa tersebut.
‘’Pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tersebut diatur secara besaran penghasilan kepala desa dan perangkatnya. Ini juga sesuai dengan Keputusan Bupati,’’ungkapnya.
Lebih jauh Ibrahim menjelaskan, besaran tunjangan kepala desa dan perangkatnya yang dimaksudkan tersebut telah ditentukan dengan Keputusan Bupati Nomor 204 Tahun 2015. Dimana keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk tekhnis operasional pengelolaan keuangan desa termasuk juga besaran tunjangan yang diterima BPD.
‘’Inilah yang kami maksudkan, kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada, bagaimana kami dikatakan ikut melakukan intervensi,’’ujarnya sembari megaku akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Bupati selaku kepala daerah. (K-AS)
Komentar