PNS ” Molor & Nakal ” Siap Ditindak Sat Pol PP

 

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lainnya di lingkup Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, kini makin diperketat dan tidak sembarang lagi molor saat jam kerja, apabila ditemukan melanggar akan dikenakan saknsi sesuai aturan yang berlaku.

Ini menyusul telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang tertib jam kerja, dimana Perbup tersebut merupakan penjabaran daru Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumbawa Barat, Agus Hadenan, S.Pd menjelaskan Pol PP yang diberikan kewenangan oleh daerah untuk menegakan aturan – aturan yang berada daerah maka menjadi keharusan untuk dilaksanakan dan dipatuhi.

Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tersebut secara jelas dituangkan terkait dengan PNS dan PTT yang tidak mematuhi jam kerja  maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku , itu artinya setiap PNS ataupun PTT yang hendak berpergian selama jam dinas maka diwajibkan untuk melampirkan izin dari atasan begitu pula berhalangan masuk kerja dengan alasan sakit maka diwajibkan harus melampirkan Surat Keterangan dari Dokter.

” Semua yang ada di Perbup ini merupakan turunan dari PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan untuk Pegawai Tidak Tetap itu sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja ” ungkapnya kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya kemarin (27/4).

Dijelaskanya, dalam peraturan Bupati tersebut di Pasal 6 dijelaskan terkait dengan Aparatur Pemerintah di Lingkup Pegawai Negeri Sipil ataupun PTT wajib hukumnya mengikuti Apel mulai dari Pagi, Sore , Apel Syukur , Apel Senin pagi, Upaca Bendera hari senin, Upacara Kenegaraan , Upacara Hari Besar dan kegiatan resmi daerah lainya.

Ini artinya semua aparatur itu wajib untuk mengikuti jadi apabila ada aparatur yang tidak mengikuti sesuai dengan isi Perbup tersebut maka akan diberikan sanksi secara administrative.

” Ini harus menjadi catatan penting bagi aparatur supaya tidak lagi menyepelekan kegiatan- kegiatan apel maupun upacara serta kegiatan daerah lainnya yang resmi ” tandasnya

Lebih lanjut Agus King, Sapaan akrab Kasat Pol PP ini, mengatakan bagi PNS dan PTT yang secara berulang kali atau minimal melakukan kesalahan berturut – turut maka konsekwensinya akan dilakukan pemecatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Semua itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu diberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada atasan langsung, dan itu tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemecatan bagi PNS maupun PTT yang melanggar aturan tersebut ” timpalnya.

Disinggung terkait beberapa tahun lalu pernah juga diterapkan tapi tidak berjalan sesuai dengan harapannya , dirinyapun mengakui saat itu belum ada Peraturan Bupati seperti saat ini, sehingga pihaknya berkeyakinan akan di jalankan sesuai dengan amanat konstitusi.

” Kalau dulu memang belum ada perbupnya jadi masih belum dapat kami tegakkan meski ada aturan lain, tapi lahirnyanya perbup ini maka menjadi keharusan untuk dijalankan ” timpalnya.

Untuk itu dirinya, menghimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah yang berada di lingkup Sumbawa Barat yang melakukan bepergian selama jam kerja harus mengantongi ijin dari atasan dan pihaknya meminta segala aturan yang ada untuk dipatuhi. (K-AS)

 

Komentar