Mataram, KabarNTB – Dua orang tersangka dari 10 tersangka yang kini ditahan Polda NTB, ditenggarai hanya menonton pada saat kejadian kisruh amuk massa yang terjadi di Taliwang sabtu malam (16/5) pecan lalu.
Menurut sumber media ini yang enggan namanya diberitakan menyebutkan, kedua tersangka tersebut masing –masing HT dan HIH adalah pendatang atau tamu yang berasal dari luar KSB.
Menurut sumber tadi, yang bersangkutan adalah komunitas motor yang datang touring ke Taliwang dan kebetulan tempat kejadian amuk massa berada di sekitar rumah teman tempatnya menginap.
Menanggapi hal ini Polda NTB melalui, Kasubdit II Dit Reskrimum, Kompol Sajimin, S.Ik kepada media ini menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan pendalaman kasus ini, serta keterangan saksi dan barang bukti, semuanya dinyatakan terlibat dan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, yang berkaitan dengan provokasi, pengrusakan fasilitas umum dan secara sendiri maupun bersama merusak.
“ Ya habis mana lagi, berdasarkan bukti dan saksi dalam penyidikan Kesepuluh tersangka ini jelas melanggar, termasuk yang dua tadi.” demikian ungkapnya singkat menjawab media ini kamis kemarin (21/5).(K-Ir)
Komentar