Kepolisian Sumbawa Barat menegaskan sangat menghargai upaya hukum yang ditempuh, M. Ridwan, SH melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yustisia Sumbawa. Upaya pengajuan gugatan Pra Peradilan (PP) yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda NTB atas prosedur penggeladahan tim Narkoba Polres setempat yang diduga menyimpang, sangat siap dihadapi.
Gugatan PP nomor 03/Pid-Pra/2015/PN.sbw tertanggal, 10 Agustus 2015 disampaikan Ridwan akibat tidak terima atas upaya penggeledahan badan dan rumah oleh tim resnarkoba polres setempat, belum lama ini.
‘’Kami sangat menghargai upaya hukum yang ditempuh masyarakat. Ini langkah maju, dan bentuk kesadaran masyarakat,’’kata, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, dalam siaran pers yang diterima media, Kamis (20/8) .
Kapolres menyatakan, upaya PP memang diatur dalam undang undang. Ini membuktikan bahwa kerja Polri juga wajib diawasi dan tidak bisa sewenang wenang. Ia telah mengetahui dan menerima informasi soal gugatan M. Ridwan melalui media. Karena itulah, ia telah mengintruksikan jajaran untuk bersiap menghadapi PP tadi.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Iptu Agus Eka Artha , SH mengatakan pihaknya sangat siap menghadapi PP yang diajukan LBH Yustisi. Sesuai kewenangan dan tugas, tim resnarkoba menegaskan telah melakukan proses penegakkan hukum sesuai aturan dan Prosedur Tetap (Protap). Tujuannya, untuk menjalankan amanah negara memberantas kejahatan transnasional bahaya peredaran narkoba.
Prosedur yang ditempuh yakni, proses penggeladahan dilakukan dengan terstruktur sesuai mekanisme hukum dan tatanan sosial yang ada. Misalnya, penggeladahan disaksikan kepala lingkungan, ketua RT dan keluarga besar M. Ridwan selaku orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kegiatan itu disaksikan dan disetujui para pihak yang hadir serta direkam anggota tim.
’Semuanya terstruktur dan sesuai etika dan norma yang ada. Penggeladahan dilakukan sesuai kewenangan anggota polri terhadap orang orang yang diduga target operasi,’’tandasnya.
Ia meluruskan tidak ada upaya negosiasi dan traksaksional dalam proses penegakkan hukum, utamanya dalam kasus narkoba. Berbagai saksi yang dihadirkan polisi melibatkan banyak pihak. Penggeladahan dilakukan di rumah terduga pengedar dan pemakai narkoba, mulai dari ruang tamu hingga kamar. Semuanya disaksikan dan izin pihak keluarga, aparat RT dan lingkungan setempat.
Dalam penggeladahan tersebut, lanjut Agus Eka, polisi menemukan satu korek api, alat suntik dan bong, yang biasa dipakai pemakai narkoba persis di saluran pembuangan toilet dikamar M. Ridwan. Kendati demikian, menurut Agus Eka, M. Ridwan hanya dimintai keterangan oleh penyidik narkoba dan tidak ditahan karena tidak cukup bukti.
‘’Itu bukti kami profesional,’’tandasnya.
Agus mengaku sesuai isntruksi pimpinan pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti dan dokumen pendukung menghadapi PP terhadap polri. Ia berterimakasih atas upaya upaya itu, karena ikut membantu penegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas proses proses penegakkan hukum yang dijalankan polri.(K-Ir)
Komentar