Sumbawa, KabarNTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Mataram, Selasa (15/09). Pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut dilakukan di Kejati.
Kajari Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi, SH MH, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, proyek pembangunan TPA tersebut lokusnya di KSB. Pihaknya bersama Kejati NTB tergabung dalam satu tim menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyidikan, menetapkan tiga orang tersangka di dalamnya.
“Ketiga orang tersangka itu yakni PPK, PPTK dan Pelaksana proyek kasus ini. Diantara tersangka tersebut, ada juga pejabat dari Provinsi NTB. Saat ini, tersangkanya ditahan di Lapas Mataram,” ungkap Kajari Sumbawa Besar.
Ia menambahkan, pembangunan TPA KSB diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya. Adapun anggaran pembangunannya melalui APBD Provinsi NTB 2013 dengan jumlah berkisar lebih dari Rp 1 miliar. (K-K)
Komentar