Selasa Kemarin, Jaksa Periksa Rekanan Proyek Rumah Adat KSB

 

Sumbawa, KabarNTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, melakukan pemeriksaan terhadap rekanan proyek pengerjaan rumah adat KSB, Selasa (15/09).

“Hari ini (Selasa-Red) kita periksa pelaksana kegiatan dari proyek rumah adat sebagai saksi untuk tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Besar, Iwan Kurniawan, SH.

Iwan menambahkan, sebelumnya rekanan direktur CV AS, Teguh Maramis, selaku saksi dalam kasus ini sempat dipanggil dan tidak memenuhi panggilan jaksa. Alasannya dia tidak berada di Kalimantan mengerjakan proyek lain dan sekarang baru bisa hadir.

Pertanyaan kata Iwan, seputar dari awal proses penawaran proyek. Kemudian pihaknya akan memeriksa tersangka setelah memeriksa para saksi terkait. “Masih ada beberapa saksi yang dimintai keterangan,” ujarnya.

Kasi Pidsus mengatakan, penetapan tersangka kepada rekanan akan dilihat nanti hasil pengembangan penyidikan. Dalam hal ini, empat orang rekanan yang ikut mengikuti penawaran termasuk pemenangnya sudah diperiksa. Mengenai adanya dugaan uang muka yang diduga dibawa lari oleh rekanan, penyidik Pidsus juga akan memeriksa hal tersebut.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi, SH.MH., menambahkan pihaknya juga akan memeriksa terkait pembelian kayu-kayu rumah adat dan kenapa pengerjaannya bisa mangkrak. “Kemungkinan penambahan tersangka pasti ada di setiap kasus, tapi kami tidak bisa menyampaikan secara global atau menjudge,” ujar Kajari. (K-K)

 

Komentar