Sumbawa, KabarNTB – Proses hukum terhadap kasus PNPM Generasi Sehat Cerdas (GSC) Kecamatan Lunyuk, dengan tersangka TS, terus berlanjut. Pihak Kejaksaan Sumbawa mendapat bantuan dari tim audit BPKP terkait audit kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan TS selaku mantan ketua UPK PNPM GSC Lunyuk.
Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi, SH.MH, Selasa (15/09) mengkonfirmasi bahwa tim audit BPKP langsung terjun ke Kecamatan Lunyuk melakukan penghitungan terhadap kerugian negara dalam kasus proyek PNPM GSC Lunyuk.
Kemudian sambung Kajari, hasil perhitungan tim audit BPKP tersebut akan digunakan untuk melanjutkan proses penyidikan. Mengenai hitungan pihaknya terhadap kerugiaan negara dalam kasus ini, sekitar Rp 1 miliar lebih.
“Hitungan kasar kami karena ada yang sudah dikembalikan Rp 1,6 miliar. Tapi kalau ahlinya kan mungkin beda. Kalau kemudian nanti lebih dari itu, ya Alhamdulillah, kalao gak ya kita padukan lagi,” terang Kajari Sumbawa.
Sejauh ini tambahnya, TS sebagai tersangka sudah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus ini terjadi kisaran pada tahun 2012-2013. (K-K)
Komentar