Sumbawa Barat, Kabar NTB – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sumbawa Barat mengingatka dan menyurati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada tanggal 9 Desember mendatang, pasalnya, Surat yang akan dilayangkan ke Semua Pasangan Calon tersebut terkait dengan mekanisme Kampanye.
Ketua Panwaslukada KSB , Unang Silatang mengatakan ada banyak informasi dan aduan dari masyarakat terkait dengan adanya pasangan calon yang kampanye melalui media jaringan telekomukasi atau provider tertentu, karena itu dilakukan tertutup dan tidak diketahui oleh penyelenggara Pemilu. Pada prinsipnya kampanye itu memang dari Paslon akan tetapi harus sepengetahuan penyelenggara dalam hal ini KPU.
“ ini yang harus diketahui oleh Pasangan Calon bahwa kampanye tersebut harus diketahui oleh penyelenggara Penmilu , apalagi ini menggunakan salah satu jaringan telekomunikasi melalui SMS itu tidak dibenarkan dan patut di duga illegal “ ungkapnya kepada wartawan media ini selasa , (15/9) di Ruang Kerjanya.
Dijelaskannya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah , didalam PKPU tersebut jelas sekali terkait tentang metode serta mekanisme yang mengatur tentang kampanye dimana Paslon dan KPU memiliki ruang yang sama dalam penentuan pelaksanaan Kampanye.
“ Pasangan Calon memiliki metode melakukan Kampanye diantaranya Pertemuan Terbatas, pertemuan Tatap Muka Dialog atau Kegiatan Lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ jelasnya.
Lebih lanjut Unang sapaan akrab Mantan wartawan ini , semsetinya seluruh pasangan calon harus mentaati dan menjalankan metode yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan prinsip kampanye yang jujur dan bertanggung jawab, kalau itu tidak di taati oleh pasangan calon maka patut di duga kampanye Yang dilakukan tersebut illegal.
“ kami (panwaslu.red) berharap semua pasangan calon untuk mentatai peraturan serta melakukan kampanye sesuai dengan prinsip kampanye yang telah diatur berdasarkan mekanisme aturan yang ada “ harapnya ( K-AS)
Komentar