Akses Jalan Samota Di Blokir Warga

Sumbawa, KabarNTB – Salah seorang warga yang mengklaim sebagai penguasa lahan yang terkena dampak pengerjaan ruas jalan SAMOTA, memblokir jalan menggunakan beton pagar sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (05/10)

Aksi tersebut dilatari belum dibayarnya kompensasi ganti rugi atas pengerjaan ruas jalan SAMOTA tersebut di atas tanah yang hingga kini dipersengketakan antara beberapa orang penggugat dengan Bupati Lombok Timur, Ali BD.

Abdul Azis, selaku direktur PT Tata Samawa Permai, yang merupakan perusahaan milik Bupati Lombok Timur dan bergerak dalam usaha perkebunan, geram terhadap belum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Pasalnya, perusahaan yang Azis pimpin juga membutuhkan kepastian terhadap waktu dan proses pembayaran dari Pemda. Ia pun menutup badan jalan da akan dibuka jika pemerintah daerah selaku juru bayar membayar kompensasi.

“Karena belum dibayar ganti ruginya. Janji pemerintah saat itu apabila tanah tidak ada masalah akan dilunasi. Sempat ditangguhkan karena dalam proses persidangan di pengadilan. Tapi sekarang sudah ada putusan pengadilan dan memenangkan kami selaku tergugat,” jelasnya.

Ia pun telah menyerahkan putusan pengadilan tersebut ke kantor bagian aset. Selanjutnya, meminta kejelasan kapan akan dibayar. Sehingga untuk sementara jalan dan proyek ini ditutup sementara. Adapun panjang dan luas tanah, 500 x 30 meter. “Kalau sudah ada kepastian pembayaran baru saya akan buka jalan ini,” tegasnya.

Kasubag Perencanaan Pengadaan dan Distribusi Aset, Bagian Aset Setda Sumbawa, Surbini SE MSi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang telah menerima putusan pengadilan terkait sengketa tanah tersebut. Hanya saja Pemda belum bisa membayar lantaran putusan tersebut masih putusan sela dan disarankan dilanjutkan ke PTUN.

Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya kini masih menunda pembayaran kompensasi hingga putusan sengketa lahan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. “Untuk sementara kami masih menunggu keputusan hukum pengadilan yang sifatnya tetap. Putusan PN Sumbawa kan masih putusan sela,” kata Surbini.

Ia menegaskan, larangan pembayaran terhadap tanah yang masih disengketan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden  nomor 71 tahun 2012 khususnya pasal 83 ayat 3 huruf  d dan e.

Menurut Surbini, jika telah ada kekuatan pengadilan yang tetap maka pihaknya akan langsung melakukan pembayaran kepada pemenang sengketa. Berdasarkan kalkulasi pihaknya, ditaksir nilai kompensasi lahan tersebut mencapai sekitar Rp 700 juta tersebar di tiga titik sengketa. (K-K)

 

 

 

 

Komentar