Sumbawa, KabarNTB – Gabah Sumbawa yang selama ini dilarang dijual ke luar daerah, kini kembali bisa dijual keluar menyusul adanya kesepakatan bersama.
Kepastian tersebut dicapai setelah Komisi II DPRD Sumbawa, mengundang para pihak terkait seperti Kodim 1607, Bulog, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Perdagangan dan para pengusaha, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumbawa, Kamis (01/10)
Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula, melalui sambungan telpon mengutarakan, dalam rapat dengar pendapat tersebut pihak Bulog mengaku tidak mampu lagi membeli gabah dari pengusaha dengan harga yang telah disepakati Rp 8600 per kg, bulog hanya mampu membeli dengan harga Rp 8250 per kg.
Dengan harga Rp 8250 per kg tersebut, pengusaha merasa bahwa Bulog tidak lagi mampu membeli dengan harga yang disepakati dan tidak bisa mendapat keuntungan. Sehingga memilih untuk menjual ke luar daerah.
“Bulog sudah mengakui tidak mampu membeli dengan harga yang disepakati. Mulai sekarang tidak ada lagi pelarangan untuk menjual ke luar daerah,” terang Jalo sapaannya.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu sweeping dan pelarangan menjual gabah oleh pengusaha dilakukan TNI AD dalam hal ini Kodim 1607, kini larangan tersebut tidak lagi diberlakukan. Pengusaha akan bebas menjual gabah ke luar daerah sesuai dengan mekanisme pasar.(K-K)
Komentar