Saksi Ahli Diajukan Tersangka Kasus PNPM Empang

Sumbawa, KabarNTB – Tersangka kasus dugaan korupsi pada PNPM Empang, CF mengajukan seorang saksi yang akan meringankannya dalam perkara ini.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Besar, Iwan Kurniawan SH., Rabu (11/11/2015) mengutarakan, bahwa pihaknya akan memanggil seorang saksi tersebut minggu depan. Saksi dimaksud merupakan salah seorang pengurus UPK PNPM Kecamatan Empang.

ksb

“Saksi meringankan bagi tersangka wajib untuk dihadirkan. Hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan,”Katanya.
Jaksa penyidik pidsus tambah Iwan, tengah menyusun rencana dakwaan tersangka. Apabila saksi meringankan sudah diperiksa, keterangannya akan dimasukkan dalam rencana dakwaan.

Selanjutnya, Jaksa penyidik akan melimpahkan berkasa perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Jika telah dinyatakan lengkap maka JPU akan melimpahkannya ke pengadilan Tipikor di Mataram.

Dalam kasus ini Kejari Sumbawa Besar telah menetapkan dua tersangka yakni Bendahara UPK Heny Ariesandy dan Cahya Fardhani.  Khusus Heny sudah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya masih dalam tahap kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini diduga dibentuk 18 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) fiktif. Kepada masing-masing kelompok itu diberikan pinjaman.Namun seolah-olah tidak ada pengembalian pinjaman. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. (K-K)

Komentar