Diputuskan Bebas, Fud Syaifuddin Meneteskan Air Mata

Sumbawa, KabarNTB – Mendengar putusan bebas yang dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, ditangggapi Fud Syaifuddin,ST secara spontan dengan tertunduk dan meneteskan air mata di muka persidangan.Begitu juga dengan para kerabat dekatnya yang sengaja datang mengikuti persidangan, merasakan haru dan penuh suka cita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Hary Supriyanto, SH, MH., dalam persidangan kasus Tipilu Pilkada Sumbawa Barat, Selasa (22/12/2015) memutuskan terdakwa Fud Syaifuddin tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan terhadapnya yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 bulan penjara, denda Rp 6 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Setelah panjang lebar membacakan naskah putusan sejak pukul 10.30 yang berisi fakta sejak awal persidangan berupa tentang keterangan para saksi yang dihadirkan JPU maupun terdakwa, tuntutan JPU, pledoi terdakwa dan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa, akhirnya sekitar pukul 11.30 majelis hakim memutuskan bahwa Fud Syaifuddin tidak terbukti memenuhi unsur kesengajaan melakukan penghinaan terhadap saksi pelapor, DR. Abdul Hakim, selaku penjabat Bupati Sumbawa Barat.

Sebelum persidangan diakhiri, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Fud tentang tanggapannya mengenai putusan. “menerima dan berterimakasih yang mulia majelis, tidak ada,” kata Fud menjawab Majelis Hakim.

Namun demikian, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi JPU untuk menanggapi putusan tersebut paling lama 3 hari sejak putusan.

Dalam hal ini, baik terdakwa dan JPU sama-sama punya hak untuk menanggapi hasil persidangan. Apakah akan dikakasi, banding atau pikir-pikir.

Oleh JPU, Dita Rahmawati SH., pihaknya memilih untuk pikir-pikir menyikapi putusan tersebut. (K-K)

Komentar