Fud Syaifuddin Nyatakan Bahwa Kebenaran Masih Ada

Sumbawa, KabarNTB – Usai dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan, Fud Syaifuddin, menyatakan bahwa ini adalah pelajaran berharga dan keadilan itu benar-benar ada.Hal tersebut diungkapkannya dihadapan media, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (22/12).

Menurutnya, sejak awal memang dirinya menyatakan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, bahwa tidak pernah menghina orang lain. Apalagi ia akan menjadi pemimpin di Sumbawa Barat.

“Apa yang dilakukan majelis hakim bukan membela saya, bukan membela siapa-siapa. Tapi ini adalah bukti bahwa kebenaran itu masih ada. Tidak terbersit setetes pun saya menghina orang lain apalagi saya ini akan menjadi pemimpin di Sumbawa Barat,” tandas politisi Partai Bulan Bintang ini.

Ia menyampaikan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim telah memutuskan perkara tersebut. Bagi dirinya dan bagi seluruh masyarakat Sumbawa Barat pada khususnya bahwa dirinya sebagai pemimpin tidak pernah menghina orang lain.

Menurut Fud, apa yang dilakukan JPU itu adalah hak mereka sebagai jaksa Negara. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kita tidak boleh dendam dengan persoalan ini. Tapi kita harus menatap ke depan bahwa kebenaran itu masih ada di Indonesia ini,” tukas Fud.

Menanggapi laporan terhadapnya, ia menilai hal tersebut wajar. Karena selaku warga Negara punya hak yang sama di dalam dan di depan hukum, tetapi punya resiko masing-masing.

“Ketika kita salah ya akan dihukum, tetapi kalau selamanya benar ya kita harus perjuangkan,” ujarnya.

Selaku pemimpin kedepan, Fud menyerukan kepada rakyat Sumbawa Barat, untuk selalu terbuka dengan kelompok manapun yang akan datang ke Sumbawa Barat.

 

“ Karena hidup di dunia ini hanya sementara jadi kita harus menebar kebaikan di dunia ini, bagi rakyat Sumbawa barat, mari kita buka peluang bagi seluruh golongan, selama aturan berlaku dengan baik dan mereka menjalankan aturan dengan baik, selamat datang di Sumbawa Barat untuk berinvestasi. (K-K)

Komentar