Fud Syaifuddin, Siap Hadapi Sidang Tipilu

Sumbawa Barat, KabarNTB – Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST mengaku siap menghadapi sidang dalam kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang dijadwalkan berlangsung, Rabu besok (16/12).

“ Kita Bismillah saja, kita tetap menghormati proses hukum, ini adalah bagian dari resiko perjuangan,” kata Cawabup pasangan F3 ini, kepada Media Kabar, Selasa Malam (15/12).

Dikatakannya, sebagai calon pemimpin harus memberikan contoh yang baik bahwa siapapun sama didepan hukum.Dalam hal proses hukum yang menimpanya, mantan Wakil Ketua DPRD KSB ini memastikan, bahwa Penjabat Bupati KSB harus benar benar menjaga kondusifitas daerah dengan tidak memberikan dukungan pada pasangan calon Kepala Daerah manapun.

“ Apalagi beliau adalah PNS aktif yang harus netral, dan saya punya bukti bahwa saudara Penjabat melakukan dugaan ketidak netralan tersebut,” ungkapnya.

Dalam proses hukum yang tengah berlangsung ini, Politisi asal kelurahan Sampir tersebut, menyerukan kepada segenap masyarakat KSB khususnya simpatisan F3 untuk selalu menjaga kondusifitas daerah, agar aman dan nyaman.

Seperti diberitakan media, Kepolisian Sumbawa Barat diketahui telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pelapor dan terlapor, sejak kasus Tipilu tersebut diserahkan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) setempat, ke Gakumdu pekan lalu. Sebelumnya Panwas Pilkada setempat menerima laporan Mustakim Pattawari, terkait dengan penghinaan di depan umum dalam kampanye terbuka oleh salah satu pasangan calon.

Persidangan kasus Tipilu yang melibatkan Fud Syaifuddin, ST tersebut, dilakukan setelah jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (15/12/2015).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi, SH MH,  bahwa Polres  Sumbawa Barat,  telah melimpahkan berkas perkara pada Senin (14/12/2015). Kemudian Selasa (15/12/2015) siang  pihaknya langsung melimpahkan ke pengadilan.

Akibat perbuatannya, hukum  menjerat Fud dengan pasal 69 Undang-Undang  nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dengan  hukuman minimal tiga bulan penjara, maksimal 18 bulan penjara.

“Tersangka tidak ditahan. Sebab ancaman hukuman dan pasal tersebut tidak memungkinkan bagi Fud untuk ditahan.  Tapi dia harus tetap melapor ke Kejaksaan selama kasusnya berjalan,” tegas Sugeng.

Kajari berharap supaya yang bersangkutan tetap kooperatif. Untuk persidangan kasus ini telah ditunjuk empat orang jaksa penuntut umum (JPU), Feddy Hantyo Nugroho SH, Erwin Indrapraja SH MH, Yandi Primanandra SH dan Dita Rahmawati.

Menurut Kajari, keempat orang JPU tersebut, sengaja ditunjuk karena sudah memiliki sertifikasi sebagai Jaksa Tipilu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Sri Sulastri, mengkonfirmasi, telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus ini. Bahkan pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini. Ketua PN mengaku telah menetapkan jadwal siding pada Rabu (16/12/2015). (K-I/KK)

Komentar