Dari Sidang Tipilu Fud Syaifuddin

 

Sumbawa, KabarNTB – Sidang Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) Pilkada Sumbawa Barat memasuki permulaan dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Fud Syaifuddin seorang calon Wakil Bupati Sumbawa Barat dari pasangan calon nomor 3, Musyafirin-Fud Syaifuddin.

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (16/12/2015). Dalam hal ini majelis hakim dipimpin Hari Supriyanto SH MH dengan anggota Reza Tyrama SH dan Fatria Gunawan SH. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Feddy Hantyo Nugroho, SH, Dita Rahmawati SH dan Yandi Primanandra SH.

Ketika dakwaan dibacakan terhadap terdakwa Fud Syaifuddin, dirinya dengan penuh percaya diri menyimak ke arah tiga JPU yang berada di sebelah kiri di tempat duduknya.

Dalam persidangan tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD KSB tersebut, juga tidak didampingi pengacara atau penasehat hukum.Hal tersebut dikonfirmasikan Fud Syaifuddin ke majelis hakim, ketika ditanyai apakah dirinya akan didampingi penasehat hukum atau tidak.

JPU melalui Dita Rahmawati, SH., membacakan dakwaan terhadap Fud, bahwa terdakwa dijerat pasal 187 ayat 2 juncto pasal 69 huruf b undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu. Terdakwa diduga dengan sengaja menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan calon Gubernur, calon Bupati, calon Walikota atau Partai Politik.

Atas dakwaan kepadanya, Fud memilih tidak menanggapi sedikit pun. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. Sedikitnya tujuh orang saksi dihadapkan di depan pengadilan.

Diantaranya, Plt Bupati Sumbawa Barat, Dr. Abdul Hakim, Anggota DPRD Sumbawa Barat, Mustakim Patawari, Ketua Panwaslu Sumbawa Barat, Unang Silatang, anggota Panwaslu Sumbawa Barat, Sanjani, Anggota Panwascam Brang Rea KSB Fahrurozi, serta dua orang masyarakat Sumbawa Barat, Abdul Hamid dan Jayadi.

Sebagai saksi yang pertama diperiksa majelis hakim, Plt Bupati Sumbawa Barat, Dr. Abdul Hakim mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa terdakwa membuat pernyataan yang sangat menyinggung. Bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam kampanye Pasangan nomor urut 3, Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat KSB di Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Sumbawa Barat, pada tanggal 29 Nopember 2015. Ia mengakui bahwa rekaman tersebut diperolehnya tiga hari setelah kampanye.

Pernyataan tersebut jelas Abdul Hakim, ditujukan kepada dirinya selaku Plt Bupati. Bahkan secara terang menjurus kepada hal yang mendiskreditkan dirinya. Karena pernyataan itu disampaikan di tengah khalayak.

“Saya merasa terhina dan terancam. Itu juga mendiskreditkan suku tertentu,” Aku Hakim.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah dirinya pernah memiliki masalah dengan terdakwa? Abdul Hakim menjawab bahwa selama ini dia merasa tidak pernah memiliki masalah dengan terdakwa Fud.

Abdul Hakim bahwa tidak mengetahui kenapa Fud sampai melontarkan pernyataan seperti itu.Bagi saksi Abdul Hakim, Fud menduga bahwa dia mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Bahkan pernyataan terdakwa dalam orasi kampanye dianggap dapat memprovokasi masyarakat di Sumbawa Barat.

Fakta lainnya yang muncul dalam kesaksian Abdul Hakim, bahwa ia mengaku menerima informasi ada gerakan masyarakat yang antipati terhadap dirinya. Gerakan tersebut akan digelar pada 21 Desember mendatang.

Dalam gerakan tersebut, massa rencananya menuntut supaya dirinya meminta maaf karena tidak netral, supaya dirinya mundur dari jabatannya tiga kali 24 jam dan pemerintah pusat juga diminta untuk menggantikan dirinya sebagai Plt Bupati Sumbawa Barat.

Di samping mendengarkan keterangan saksi, pengadilan juga memutar rekaman video ketika kampanye pasangan F3 di lapangan Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, pada 29 Nopember 2015. Rekaman video tersebut berasal dari kamera telpon genggam yang isinya diduga mengandung unsur penghinaan terhadap dirinya.

Terdakwa yang kembali dikonfrontir oleh majelis hakim berdasarkan keterangan saksi, mengaku bahwa apa yang dilontarkannya dalam orasi kampanye tidak bermaksud untuk menghina siapapun termasuk Plt Bupati Sumbawa Barat.

“Tidak benar pernyataan itu merugikan suku yang lain,” kata Fud kepada majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim memeriksa saksi lain yakni Anggota DPRD Sumbawa Barat, Mustakim Patawari yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Setelah memeriksa Mustakim Patawari, Majelis Hakim kemudian memeriksa Ketua dan Komisioner Panwaslu Sumbawa Barat, Unang Silatang, Sanjani, dan Fahrurozi.

Sedangkan anggota masyarakat Sumbawa Barat, Abdul Hamid dan Jayadi diajukan secara bersamaan. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut seputar pengawasan dan perekaman pernyataan terdakwa di lapangan.

Rencananya, sidang kedua akan dilanjutkan pada Kamis (17/12/2015) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan tim JPU di muka persidangan. Sedangkan terdakwa Fud Syaifuddin juga ingin menghadirkan saksi meringankan. (K-K)

 

Komentar