Sumbawa, KabarNTB – Dugaan pelanggaran Pemilu terjadi menjelang pelaksanaan pencoblosan Pilkada Sumbawa, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial R dilaporkan warga ke Panwas akibat membagi mesin genset di Kecamatan Alas.
Komisioner Panwas Sumbawa, Syamsi Hidayat, mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Panwas Kabupaten mengintruksikan agar laporan tersebut disikapi oleh Panwascam Alas.
Selanjutnya, Panwascam Alas telah memanggil dan mengklarifikasi pelapor. Hasil klarifikasi masyarakat tersebut nantinya akan dijadikan bahan laporan Panwascam Alas ke Panwas Sumbawa.
“Hasil keterangan pelapor nanti akan ditambah sebagai keterangan Panwascam Alas ke Panwas Kabupaten terkait indikasi praktek tersebut,” jelas Syamsi.
Ia menegaskan, sejauh ini perkaranya masih menduga adanya pelanggaran money politik oleh oknum anggota DPRD berinisial R. Panwas akan memanggil dan mengklarifikasi anggota DPRD berinisial R tersebut.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini diketahui bahwa mesin genset disebutkan berasal dari dana aspirasi yang dicairkan melalui Dinas Sosial. Sehingga Panwas juga akan memanggil Kepala Dinas Sosial untuk dimintai keterangan.
Syamsi mengatakan, sejauh ini belum diketahui pasti kebenaran dugaan tindakan tersebut karena orang yang disebut pelapor kepada Panwascam Alas sebagai pelakunya belum dipanggil. (K-K)
Komentar