Sumbawa Barat, KabarNTB – Aktivitas bongkar muat kendaraan dan penumpang di Pelabuhan Poto Tano dan Kayangan, oleh perusahaan jasa angkutan transportasi laut, diperkirakan menghasilkan dana total sebesar Rp. 6 miliar perbulan.
Jumlah tersebut jika dikalkulasikan secara total penumpang sepi setiap hari, namun adakalanya aktivitas pelayaran berlangsung ramai terutama moment hari besar dan musim libur.
Pimpinan Cabang PT. ASDP Indonesia Ferry Kayangan, Alvius D Bago, mengatakan jumlah kapal yang beroperasi di lintasan Kayangan – Poto tano ada sebanyak 20 Kapal, dimana setiap kapal melakukan trip rata-rata 2 kali sehari dan setiap hari ada 40 trip yang melakukan aktivitas bongkar muat.
“ Rata rata pemasukan kapal per sekali trip itu Rp. 5 juta, itu jika sepi namun jika permintaan ramai bisa sampai Rp. 6 hingga Rp. 7 juta,”kata Alvius Kamis, (31/12).
Dari 20 Kapal yang ada, menurut Alvius, dimiliki oleh 8 perusahaan yakni, PT. Jembatan Nusantara (5 Kapal), PT. Atosim Lampung Pelayaran (5), PT. Dharma Lautan Utama (2), Nusawangi (1), Munawar (1), Sp Ferry (1), Jemla (1) sedangkan 4 lainnya dimiliki oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.
“ Sebagai BUMN kita punya empat kapal dilintasan ini yaitu, Belida, Dinkis, Tandeman dan Kormo Molin, selain sebagai operator kapal kita juga berperan sebagai operator pelabuhan,” katanya.
Adapun besar ukuran kapal lintasan Tano-Kayangan ini, menurut Alvius bervariasi antara 400 GT hingga 1000 GT.PT. ASDP Indonesia Ferry selaku operator pelabuhan menarik bayaran sebesar Rp. 75 per GT bagi setiap kapal yang nyandar dipelabuhan.
Menyingung soal sorotan buruknya kapal yang beroperasi di Selat Alas tersebut, Alvius mengatakan hal tersebut bukan wewenangnya dalam memberikan ijin pelayaran namun merupakan wewenang Syahbandar.
Ukuran layak dan tidaknya kapal itu berlayar, menurutnya bukan ditentukan dari usia kapal namun berdasarkan perawatan secara periodic, apakah kapal itu terawat atau tidak karena itu pentingnya pemeliharaan rutin dan berkala.
“ Keselamatan pelayaran syahbandar yang mengeluarkan surat sertifikat kapal, banyak macam sertifikat itu, misalnya salah satunya dari sisi kesehatan,” jelasnya.
Sementara mengenai tarif, Alvius tidak menampik jika harga penyeberangan lintasan Tano Kayangan mahal, namun menurutnya mengenai tarif bukan menjadi wewenang pihaknya, karena hal tersebut ditentukan melalui SK Gubernur.
“ Hitungan besaran tarif itu ada formulannya, dan dibahas antara Pemerintah dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), kemudian diputuskan dan diatur melalui SK Gubernur,” pungkasnya.(K-I)
Komentar