Sumbawa Barat, KabarNTB – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Sumbawa Barat selama tahun 2015 ditenggarai tidak maksimal dan mengabaikan penerapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) bagi pekerja/buruh perusahaan.
Tahun 2016, UMK KSB yang telah ditetapkan gubernur NTB 18 Desember 2015 lalu, sebesar Rp. 1.609.300, naik jika dibandingkan tahun 2015.
Penerapan UMK agar dapat diperhatikan secara serius oleh perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“ Perusahaan jangan mau untung sendiri, perlu diperhatikan serius masalah kesejahteraan tenaga kerjanya,” tandas Ketua Ikatan Pemuda Pemerhati Tenaga Kerja (IP2TK), Juadi, kepada Media Kabar, Senin (4/1).
Menurutnya, peran pemerintah KSB dalam hal ini dewan pengupahan agar lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan, dikatakannya selama tahun 2015 masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dibawah UMK.
“ Pemerintah harus memberi sanksi bagi perusahaan yang nakal tidak memberlakukan UMK, percuma UMK diatur dan ditetapkan kalau kemudian tidak dilaksanakan dengan maksimal,” kata Juadi lagi.
Di bagian akhir Juadi mengingatkan, agar Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi KSB, agar menutup cela adanya ruang negosiasi atau main mata antara pihak pemerintah dan perusahaan dalam mengatur masalah UMK tersebut.
“ Jangan sampai pihak pengawas atau Dinas terkait mencoba main mata dengan pihak perusahaan guna menutup sanksi penerapan UMK, Pemerintah harus tegas di tahun 2016,” pungkasnya.(K-I)
Komentar