Terkait Operasional Bandara Sekongkang, Bupati Tekankan Regulasi

 

Sumbawa Barat, KabarNTB – Perkembangan Bandara Sekongkang KSB telah mencapai tahapan Diskusi Rencana Operasional yang diselenggarakan pada Rabu (20/01) di Graha Fitrah. PJ Bupati beserta jajarannya hadir yaitu Plt Sekda, Kepala Bappeda, Sekdis Hubkominfo, Kadis DPPKD, dan Kepala BPM PPT. Dari sisi eksternal, hadir pula Manajer Social Responsibility PT NNT, dan Direktur PT Alfa Trans Dirgantara.

Pj Bupati, Dr. Ir. H. Abdul Hakim, MM, membuka pertemuan tersebut dengan pernyataan agar diskusi ini menjadi yang terakhir terkait pembahasan dan segala kesimpangsiuran Bandara Sekongkang.  Setelah itu, Bandara bisa segera beroperasi.

Kepala Bappeda, Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si, sebagai moderator memberi kesempatan  Direktur Alfa Air untuk memaparkan tentang perusahaannya. Eti Yusuf, Direktur PT Alfa Trans Dirgantara, menjelaskan tentang perusahaannya sebagai penyedia jasa pesawat carter atau pribadi, yang sudah mulai beroperasi sejak 2010. “Saat ini kami memiliki caravan, dan ada available 1 pesawat yang sementara ini diterbangkan ke Nabire. Jika kita bisa membuat persetujuan, maka kami akan mengadakan pengadaan pesawat”, ujarnya. Fokus pengadaan harus tertuang dalam “Agreement”.

Sedangkan Sekdis Hubkominfo, Nurjahman, memaparkan tentang persiapan Bandara Sekongkang. “Saat ini, kita sudah pegang izin registrasi Bandara, dan pembangunan sudah rampung dengan dimensi runaway 750 m x 22 m”, tuturnya. Berdasarkan hasil evaluasi Tim dari Kementerian, ada 12 catatan yang masih mengganjal, tapi masih bisa ditolerir dengan tenggat waktu dan persyaratan.

Diantaranya belum adanya mobil PK PPK (Pemadam Kebakaran) beserta tenaganya; permukaan sisi runaway lebih tinggi dari runaway, padahal runaway tidak boleh tergenang air; drainase masih tertutup rumput; dan pagar yang bisa menghalangi orang atau binatang liar untuk masuk areal bandara.

Nurjahman juga menjelaskan dari sisi kelembagaan/pengelolaan, bahwa pemerintah daerah harus mempihak-ketigakan terkait pengelola Bandara kepada pihak yang menguasai. Dalam hal ini, UPTD, sebagai pemerintah berkewajiban untuk mengendalikan regulasi, terutama tentang keamanan dan keselamatan penerbangan. Dia menekankan bahwa pengelolaan pihak ketiga berdasarkan PP No 50 Tahun 2008 bisa dilakukan dalam bentuk sewa atau pemanfaatan, dengan asas bahwa setiap warga negara berhak mengelola.

Sementara itu, Syarafuddin Jarot, selaku Manajer SR PT NNT, menceritakan tentang kerja sama Newmont dengan Travira, yang dicarter oleh perusahaan dengan kontrak. “Saya tidak tahu persis tentang sistem pengelolaan karena kami hanya menyewa Travira yang berpusat di Bali, dan memiliki jalur Bali-Lombok-Benete. Jadi, tidak semata-mata untuk berangkat dari Benete saja”, ujarnya.

Selain masalah pengelolaan tersebut, Jarot juga menyorot masih banyak catatan dari Kementerian yang harus segera dipenuhi oleh Pemda, dalam hal ini UPTD Bandara. Apabila ini bisa terselesaikan, maka Bandara bisa segera dioperasionalkan. Dia juga mengatakan bahwa potensi penumpang terutama dari karyawan NNT sangat besar, tinggal menunggu kesiapan pemerintah. “Kami akan melihat seperti apa perencanaan Pemda dalam 1 bulan/triwulan/tahunan, baru setelah itu Newmont mengikuti”, lanjutnya.

Bagi Plt Sekda, A.Azis,SH.,MH, melihat bahwa yang terpenting saat ini adalah memperhatikan 3 pihak yang mutlak ada, yaitu UPTD Bandara, Pengelola Bandara (Pihak ke-3), dan pemilik pesawat.

Menanggapi segala permasalahan tersebut, Pj Bupati menegaskan perlunya menerbitkan regulasi dari semua sisi terkait UPTD, Pengelola, dan pemilik armada pesawat. Dia juga menginginkan adanya studi banding ke Sumbawa, Bima, atau bandara kecil lainnya agar kita tidak setengah-setengah dalam membuat regulasi. Selain itu, dia menginstruksikan agar persyaratan dan catatan dari kementerian bisa segera diselesaikan. “Dengan potensi yang besar, kita harus bisa melihat peluang agar kalau perlu tidak usah menggunakan APBD, atau kalau mampu kita upayakan untuk pembelian pesawat sendiri untuk KSB”, tuturnya.(K-1)

Komentar