Sumbawa, KabarNTB – Tiga orang pemuda, diciduk Sat Res Narkoba Polres Sumbawa, ketika sedang bertransaksi jual beli narkoba jenis sabu atau zat amphetamine di belakang kantor Imigrasi Sumbawa, pada Rabu (13/01/2016) sekitar pukul 17.30 Wita.
Ketiga pemuda masing-masing, TK (29) beralamat di Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, AF (30) warga Sering Atas, Kecamatan Unter Iwes, dan AI (30) jalan Garuda Kecamatan Labuhan Badas.
Awalnya, TK dan AF sedang menenggak miras di sekitar kali Brang Bara sekitar pukul 12.00 wita. Lalu AF menghubungi AI untuk patungan membeli sabu poket dari TK senilai Rp 250.000, sekitar 2 jam kemudian TK datang membawa sabu seberat 0,42 gram tersebut.
“Ketika bertransaksi, anggota langsung menggrebeg dan menangkap mereka bertiga. Sementara keterangan dari TK bahwa sabu tersebut diperoleh dari KM asal Cakranegara, Mataram,” terang Kasat Res Narkoba, Totok Suharyanto SH., dikonfirmasi Kamis (14/01/2016).
Untuk sementara, ketiga pelaku tersebut masih dalam proses penyedikan untuk mengetahui bagaimana proses perolehan barang haram tersebut maupun status hokum ketiganya.
Menurut Totok, AI pernah diproses dalam kasus narkoba tahun 2012 dan dihukum 1,4 tahun direhab di Lido.
Besar kecilnya narkoba tandasnya, merupakan perusak generasi muda dan bangsa. Sehingga apapun pihaknya akan menindaklanjuti. Sehingga tidak mau main-main dengan kasus ini.
“Narkoba ini semakin kita tangkap dan proses semakin banyak. Sementara yang bersangkutan kita jadikan tersangka, bukan dilihat dari besar kecilnya tapi efeknya,” tegasnya.
Dalam kasus ini tambah Totok, TK berstatus sebagai pengedar dan pengguna. Akan dikenakan hukuman antara 5 tahun sampai maksimal 20 tahun sesuai UU tentang Narkoba. (K-K)
Komentar